Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 KELOMPOK YANG DI IJINKAN OLEH NEGARA,MELAKUKAN PERJALANAN DI MASA PANDEMI COVID 19.



Kimsekotong.com-Sesuai SE (Surat Edaran) Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, Ada tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan perjalanan di masa pandemi covid 19.Adapun ketiga kelompok tersebut yakni :

Kelompok pertama adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta serta menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Sementara kelompok ketiga adalah Repatriasi  Pekerja  Migran  Indonesia  (PMI),  Warga  Negara  Indonesia,  dan pelajar/mahasiswa   yang  berada  di  luar  negeri,  serta  pemulangan  orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal,  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari ketiga kelompok yang diberikan ijin oleh negara untuk melakukan perjalanan tersebut. Pemerintah memberlakukan protokol pencegahan dan percepatan penaggulangan Covid-19 dengan sangat ketat. Yakni mereka harus bisa menunjukkan KTP, Surat Keterangan/Tugas, dan Hasil Tes Rapid Tes yang berlaku paling lama tiga hari atau hasil Swab negative yang berlaku paling lama tujuh hari.(sid).

Posting Komentar untuk "3 KELOMPOK YANG DI IJINKAN OLEH NEGARA,MELAKUKAN PERJALANAN DI MASA PANDEMI COVID 19."