Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Donor Darah Dalam Pandangan Islam,Kepekaan Yang Terlalaikan.

Oleh : Hadri Ilahiya-Koordinator Umum Pondok Putra Dan Putri Ponpes Al-Amin Gersik Kediri Lombok Barat.

Ditengah kebahagiaan perayaan Idul Fitri walaupun dalam suasana pandemi covid-19. Membuat kita lalai bahkan, lupa dengan keadaan saudara-saudara kita yang hingga, saat ini masih berada di Rumah Sakit. Terlebih lagi, bagi mereka yang sangat membutuhkan tranfusi darah dari para pendonor.

Sebagai bentuk kepekaan kita terhadap sesama, terlebih bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan darah, maka berbagi kebahagiaan pada suasana Idul Fitri dengan merekapun, adalah sesuatu yang niscaya.

Guna menguatkan semangat untuk menjalankan donor darah maka perlu kami sampaikan dua hal, yaitu :

1. Donor Darah dalam Islam.
Dalam Islam, tidak ada satupun ayat dalam Al -Qur'an maupun al-Hadits yang menyebutkan tentang hukum donor darah.

Hukum asal dari darah adalah najis bila dikeluarkan dari tubuh manusia. Oleh karna itu agama Islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat diantaranya adalah:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. al-Maidah, ayat 3).

Tetapi bila berhadapan dengan hajat kebutuhan manusia untuk dipergunakan dalam keadaan darurat dan tidak menyakiti pendonor. Sedangkan tidak terdapat obat yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa, maka najis itu boleh dipergunakan hanya sekedar kebutuhan dan untuk mempertahankan kehidupan.

 Umpamanya ada seseorang yang menderita kekurangan darah karena sakit Demam Berdarah (DB) dan salah satu ikhtiyar untuk menyelamatkan nyawanya adalah dengan menerima transfusi darah. Maka hal tersebut, dibolehkan dalam Islam untuk menerima darah dari orang lain, disebabkan karena sangat dibutuhkan untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat yaitu menyangkut kelanjutan hidup orang lain.

 Sebagaimana firman Allah SWT., dalam surah al-Baqarah, ayat 173, yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya".

Dan firman Allah dalam surah al-An’am, ayat 119 yang artinya:
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”.

Haidar as-Sundawy, mengutip pendapat syaikh Utsaimin, menyebutkan bahwa donor dari tubuh yang dibolehkan adalah apabila yang didonor tersebut dapat diproduksi kembali oleh tubuh seperti darah.

2. Kebutuhan Darah:
Donor darah merupakan sebuah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan transaksional komersial.

Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Sesuai penjelasan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
Pasal 90 dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari
APBN, APBD dan bantuan lainnya.

Dinyatakan pula bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk kita ketahui bersama, PMI terus mengampanyekan donor darah sebagai bagian dari gaya hidup (lifestyle). Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional, disesuaikan dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.

Terlebih lagi PMI Pusat melalui surat permintaan donor darah yang ditandatangani Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat Linda Lukitari Waseso. Dengan jelas menunjuk TNI dan Polri untuk melakukan donasi. Bahkan meminta kepada UUD setempat untuk aktif menjemput bola.

 Demikian pula disampaikan oleh Kepala Devisi PMR & Relawan PMI Pusat, Exkuwin menyampaikan bahwa stok darah di PMI Pusat akibat dari pandemi Covid-19, mengalami penurunan hingga 70%.

Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari PMI Lombok Barat menyebutkan penurunan jumlah pendonor darah hingga 60%. Ini menunjukkan bahwa, dengan menurunnya jumlah pendonor maka kebutuhan terhadap darah meningkat.

Melihat kebutuhan darah yang sangat besar maka sepatutnyalah, kita yang masih mendapat anugrah sehat wal afiat bersyukur sehingga, dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga tentu, sangat diharapkan dapat berbagi kebahagiaan hari raya bersama saudara-saudara kita yang saat ini masih membutuhkan bantuan Donor Darah.

Oleh karna itu guna memenuhi kebutuhan darah pada UUD PMI Lomboķ Barat khususnya, dan PMI seluruh Indonesia. Mari kita bersama datang ke PMI dan donasikan darah kita secara tulus ikhlas berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang saat ini masih terbaring dirumah sakit dan sangat mengharapkan bantuan donasi dari kita khususnya donasi darah. Agar kebahagiaan Idul Fitri 1441 H., dapat sama-sama kita rasakan.
____________
Oleh Hadri Ilahiya
Koordinator Umum Pondok Putra & Putri Yayasan Al Amin Gersik Lombok Barat.
Kepala Madrasah Aliyah Attarbiyah Addiniyah Gersik Lombok Barat.
Mantan Sekwil GPII NTB.
Terakhir diubah: 14:52

Posting Komentar untuk "Donor Darah Dalam Pandangan Islam,Kepekaan Yang Terlalaikan. "