Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUA Beri Apresiasi Catin Yang Menikah Ideal,KPPAD Sekotong Tengah Usulkan Sebagai Duta Anti Perkawinan Usia Anak.

Kepala KUA Kec.Sekotong saat memberikan nasehat perkawinan pada pasangan H.Irsan Fahril,S.Pd dan Baiq Cita Indriani,S.Pd yang menikah pada usia ideal.Kamis (18/06/2020).
Kimsekotong.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin atas Nama H.Irsan Fahril,S.Pd (32 th) dan Baiq Cita Indriani,S.Pd (26 th) Asal Dusun Telaga Lebur Desa Sekotong Tengah."Selamat dan barokallahulakuma kepada kedua mempelai yang berbahagia pada hari ini,"kata Fathurrahman,S.Ag pada saat memberikan nasehat perkawinan di acara resepsi yang di gelar meriah tersebut.Kamis (18/06/2020)."Saya secara khusus atas nama KUA Kecamatan Sekotong,memberikan ucapan selamat kepada kedua pasangan pengantin yang menikah dalam usia sangat ideal ini,"ucapnya.

"Karena di tengah wabah covid 19,banyak terdapat pasangan  pengantin yang menikah di usia muda di Kecamatan Sekotong. Dan pasangan yang menikah di usia belum dewasa,adalah penyumbang angka perceraian terbanyak di Indonesia,NTB,Lombok Barat dan Sekotong khususnya,"ungkap Fathurrahman.
Perangkat desa,BPD,LPM,Karang Taruna Desa Sekotong Tengah hadir di acara resepsi. 
Sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Pasangan pengantin atas nama H.Irsan Fahril,S.Pd dan Baiq Cita Indriani,S.Pd,merupakan contoh pasangan yang ideal untuk menikah.Dimana keduanya telah berusia cukup dewasa,sama-sama telah meraih gelar sarjana,dan matang secara emosional.H.Irsan Fahril,S.Pd merupakan mempelai laki laki berasal dari Dusun Telaga Lebur kelahiran tahun 1988,menyelesaikan S1 di UMM mataram pada tahun 2016.Sedangkan Baiq Citra Indriani,S.Pd,kelahiran Kopong-Suralaga Lombok Timur 17-07-1994.Mereka menikah di usia yang sangat ideal sebagaimana di tetapkan Undang-Undang Perkawinan.

Senada dengan KUA Kecamatan Sekotong,Pemerintah Desa Sekotong Tengah juga berencana memberikan penghargaan."Insya Allah kami akan sampaikan kepada Kepala Desa Sekotong Tengah untuk memberikan penghargaan kepada kedua mempelai sebagai Duta Anti Perkawinan usia anak di Desa Sekotong Tengah,"kata Sekretaris Forum Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Sekotong Tengah (KPPAD),Muhamad Rasid.
Sebagai pemandu acara (MC),Muhamad Rasid,yang juga Sekretaris Desa Sekotong Tengah ini mengatakan bahwa sesuai dengan Perdes Perlindungan anak yang sudah ada di Desa Sekotong Tengah, salah satu pasalnya mengatur tentang pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak."Dengan adanya perdes perlindungan anak di Desa Sekotong Tengah,paling tidak telah membantu menekan angka perkawinan usia anak di desa kita.Dimana pada tahun 2018 tercatat 31 kasus,pada tahun 2019 turun menjadi 11 kasus,"kata  Rasid.(sid).

Posting Komentar untuk "KUA Beri Apresiasi Catin Yang Menikah Ideal,KPPAD Sekotong Tengah Usulkan Sebagai Duta Anti Perkawinan Usia Anak. "