Pemdes Taman Baru Gandeng PA.Giri Menang,Isbat Nikah Gratis 50 Pasutri.
Sidang Keliling pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat di Desa Taman Baru.Kamis (04/06/2020). |
Kimsekotong.com- Sebanyak 50 pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Gratis,bertempat di Aula Kantor Desa Taman Baru.Kamis, 04 Juni 2020. Isbat nikah gratis merupakan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Taman Baru yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah.Hal tersebut di sebabkan adanya masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak,tetapi tidak dapat membuat akta kelahiran, karena tidak mempunyai buku nikah.
Selain pasutri yang akan di isbat, hadir dalam acara tersebut yakni para saksi dari masing-masing pasangan sebanyak 2 Orang Saksi,para kepala dusun,BPD dan warga masyarakat lainnya.
Sebelum Acara Sidang Isbat Nikah di di gelar, Acara tersebut di buka oleh Kepala Desa Taman Baru bersama Ketua BPD,serta penyampaian pesan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang yang disampaikan oleh pejabat yang mewakili.Peserta sidang juga di haruskan untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19,yakni memakai masker dan menjaga jarak.
Peserta sidang isbat keliling tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. |
Dalam pesannya,Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat, Awaludin,SH.I,.MH, mengatakan sebagaimana di sampaikan oleh Unung SulistiyoS.H.I, Isbat nikah ini tidak di pungut biaya.Hal tersebut di karenakan agar Nawacita dari Pengadilan Agama Giri Menang dapat terlaksana.Di samping karena masih banyak masyarakat yang belum mempunyai buku nikah atau akta pernikahan.
Plt.Kepala Desa Taman Baru, Saidi,S.Adm,dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran,sebab salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran yakni harus melampirkan buku nikah,"kata Plt Kades Taman Baru yang juga merupakan Kasi Trantib Kantor Camat Sekotong tersebut.
Peserta yang mengikuti sidang isbat nikah berasal dari pasangan suami isteri (Pasutri) yang belum terdaftar di Pencatatan Nikah.Ada juga pasangan yang sudah melaksanakan akad nikah,tetapi belum mendapatkan buku nikah sehingga belum terdaftar di pengadilan agama.
Dengan adanya isbat nikah atau pengesahan nikah yang dilaksanakan oleh Pemdes Taman Baru tersebut yang bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat,warga merasa sangat terbantu."Alhamdulillah,sangat terbantu sekali dengan adanya sidang isbat massal ini.Sehingga kami bisa segera memiliki buku nikah,"kata seorang peserta sidang isbat.
Adapun Tujuan program isbat keliling ini sebagai upaya mensukseskan semua program kependudukan, karena bila tidak melakukannya, maka anaknya yang menjadi korban. ” Kalau sudah isbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya.
(Dikutip dari blog BPD Desa Taman Baru dengan perubahan seperlunya).
Posting Komentar untuk "Pemdes Taman Baru Gandeng PA.Giri Menang,Isbat Nikah Gratis 50 Pasutri. "