Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

35 KK Di Desa Taman Baru Sekotong,Mendapatkan Bantuan RTLH.



Kimsekotong.com,-Pemerintah Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, mengusulkan sebanyak 35 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk di lakukan perbaikan. RTLH tersebut tersebar di sepuluh dusun di Desa Taman Baru. 

 Data ini disampaikan oleh para kepala dusun ke pihak desa untuk di tindak lanjuti ke intstansi terkait di Kabupaten Lombok Barat. Rumah warga yang diusulkan kondisinya sangat memperihatinkan. Dindingnya terbuat dari anyaman bambu, lantai rumah belum permanen, dan tempat mandi atau WC pun tidak ada.

 "Untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat akan sulit di lakukan pada masyarakat yang kurang mampu seperti ini,"ungkap Plt. Kepala Desa Taman Baru,Saidi,S.Adm,di kantornya.Rabu (01/07/2020).

 Kepala Dusun Pemegatan,Junaidi, mengatakan semua kepala keluarga yang di usulkan mendapat bantuan rumah layak huni,memiliki pekerjaan sebagai kuli/buruh tani dengan penghasilan yang tidak tetap.Berkisar antara Rp.500 rb hingga 1 juta rupiah setiap bulan.

 "Karena mayoritas masyarakat kami berprofesi sebagai kuli atau buruh tani tidak tetap,sehingga penghasilannya terkadang pasang surut tidak menentu.

"Dengan penghasil yang sangat minim ini, jangankan membangun rumah, merehab pun tidak mampu karena kebutuhan sehari- hari saja masih kurang,"kata Junaidi.

 Pada tahun ini,sebanyak 35 warga Desa Taman Baru mendapatkan bantuan RTLH dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Barat. Fasilitator Lapangan (TFL),Hamdi.SIP menjelaskan secara detail,bahwa program dalam pengentasan RTLH ini adalah BRS (Bantuan Rumah Swadaya).

 Dimana dalam menjalankan program ini,harus ada sinkronisasi antara pihak pihak yang terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman.

 Adapun proses dalam penentuan penerima bantuan RTLH,menurut Hamdi, melalui mekanisme yang lumayan panjang.

 "Desa harus berperan aktif dalam pengusulan yang dibuat dalam bentuk proposal yang ditunjukan pada Dinas Perumahan dan Permukiman, untuk menindak lanjuti proposal yang telah di buat oleh Desa,Dinas Perkim memberikan tugas langsung kepada Fasilitator Lapangan untuk melakukan indentifikasi, verifikasi, dan validasi data sesuai dengan usulan dari desa,"tegas Hamdi.

 Hamdi juga menambahkan,bagi calon penerima bantuan diharuskan atau wajib memiliki dokumen pendukung seperti E-KTP dan KK, serta siap berswadaya.

Adapun jumlah bantuan BRS yang diterima oleh masyarakat sejumlah Rp 17.500.000; dana tersebut dibagi menjadi dua, Rp 15.000.000 dalam bentuk bahan bangunan, dan Rp 2.500.000 untuk ongkos tukang. 

Dalam program BRS ini tidak harus semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan BRS karena terdapat beberapa kriteria yang harus terpenuhi dalam usulan BRS ini. Di antara adalah rumah bedek, rumah dengan temboknya berbahan bata mentah,rumah dengan tingkat kerusakan 75% .Dan yang paling penting adalah tanah yang menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah milik pribadi atau tidak dalam status sengketa.(nhr).

Posting Komentar untuk "35 KK Di Desa Taman Baru Sekotong,Mendapatkan Bantuan RTLH. "