Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status Desa Berdasarkan IDM Terbaru Di Kecamatan Sekotong,Ada Satu Desa Mandiri,Nol Desa Tertinggal.

Kepala Desa Sekotong Tengah,Lalu Sarappudin,menerima para TA dan PLD di ruang kerjanya. 
Kimsekotong.com,-Tim verifikasi Kecamatan Sekotong yang terdiri dari Camat,Sekcam,Kasi Ekbang,
Pendamping Desa (PD),Pendamping Lokal Desa (PLD) dan unsur lainnya, telah memverifikasi data Indek Desa Membangun (IDM) di sembilan desa yang terdapat di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2020.

Data IDM merupakan salah satu instrumen dalam menentukan status desa yang di tetapkan oleh kementrian desa.Penginputan data IDM di laksanakan setiap tahun dan berfungsi untuk mengukur ketercapaian program pembangunan di tingkat desa,sesuai capaian indikator yang telah di tetapkan. 
Dari kiri ke kanan (Camat Sekotong,Kades Pelangan,Kades Batu Putih,Kades Pelangan). 
Berdasarkan data IDM tahun 2019,Di Kecamatan Sekotong terdapat 3 desa maju,yaitu Desa Sekotong Tengah,Desa Pelangan dan Desa Buwun Mas.Lima desa berstatus desa berkembang yaitu Desa Kedaro,Desa Batu Putih,Desa Sekotong Barat,Desa Taman Baru dan Desa Cendi Manik,serta 1 desa tertinggal,yakni Desa Gili Gede Indah. Dengan adanya pembinaan yang cukup intens serta beragam inovasi yang di lakukan oleh Pemerintah desa di Kecamatan Sekotong,pada tahun 2020,IDM mengalami perubahan yang cukup menggembirakan. 
Pemerintah Kecamatan Sekotong,rutin melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan di desa. 
Untuk menentukan ketercapaian IDM,ada 3 indikator atau indeks yang harus terpenuhi,yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS),Indeks Ketahanan Ekonomi(IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). 

Berdasarkan berita acara penetapan IDM di Kecamatan Sekotong pada tahun 2020,terdapat 1 Desa Berstatus Mandiri Yaitu Desa Sekotong Tengah,2 Desa Maju yakni Desa Pelangan dan Desa Buwun Mas,serta 6 Desa Berkembang yakni Desa Batu Putih,Desa Kedaro,Desa Sekotong Barat,Desa Cendi Manik,Desa Taman Baru serta Desa gili Gede Indah. "Penetapan IDM 2020 di Kecamatan Sekotong sudah di lakukan melalui penandatanganan Berita Acara oleh para kepala desa,"jelas Sapriadi,S.Pd,
salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Sekotong kepada KIM Sekotong.
Sapriadi,S.Pd,PLD Kec.Sekotong.
Sementara itu terkait status IDM bagi desa,Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA.PSD) Kabupaten Lombok Barat,Esti D Hapsari menjelaskan bahwa IDM merupakan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah pusat."Pemerintah nasional dalam menetapkan DAK (Dana Alokasi Khusus) termasuk DD (Dana Desa) itu sudah berbasis pada IDM,"terang Esti,ketika di konfirmasi saat melakukan kunjungan pembinaan di kantor Desa Sekotong Tengah.(sid).



Posting Komentar untuk "Status Desa Berdasarkan IDM Terbaru Di Kecamatan Sekotong,Ada Satu Desa Mandiri,Nol Desa Tertinggal. "