Bupati Lobar Tegaskan Kepada Fasilitator RTG,LPJ Harus Selesai Pada Bulan September.
Kimsekotong.com,-Dalam sambutannya pada rapat percepatan penyelesaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Rumah Tahan Gempa (RTG) di Bencingah Agung Lombok Barat,Selasa (18/08/2020) Bupati Lombok Barat,H.Fauzan Khalid,S.Ag,M.Si mengatakan di hadapan peserta rapat,bahwa penyelesaian LPJ RTG harus selesai pada bulan september."Di Kabupaten Lombok Barat ini kita dibatasi untuk menyelesaikan pertanggungjawaban sampai bulan September, tidak boleh lebih dari bulan September,".tegas Bupati Fauzan Khalid."Kalau lewat dari Bulan September,ada kurang lebi 2.500 RTG yang belum dicairkan dan tidak akan dicairkan uangnya oleh BNPB pusat," sambungnya.
Jika tidak di selesaikan, kata Fauzan, artinya fasilitator juga rugi."Kalau uang untuk 2.500 rumah cair, fasilitator tetap jadi fasilitator. Jika uang tidak dicairkan fasilitator tidak ada pekerjaan. Otomatis kontrak fasilitator selesai," jelasnya.
Pada kesempatan itu, bupati yang juga Ketua PMI Lombok Barat itu kembali meminta LPJ yang sudah selesai harus sudah tuntas semua. Bupati meyakini fasilitator, koordinator, dan rekan rekan BPBD dianggap sangat pintar untuk menyelesaikan hal itu.
Selanjutnya Fauzan berharap fasilitator jangan mempersulit masyarakat apalagi melanggar aturan dan membuat aturan dengan tujuannya untuk mempersulit orang "Jangan lakukan itu. Karena mempersulit orang itu tidak ada yang kita dapat,"cetusnya."Mari kita jadikan Lombok Barat sebagai pilot project di bidang LPJ RTG, sebagai percontohan bagi kabupaten kota yang lain, yang juga memperoleh bantuan. Itu bisa kita lakukan jika fasiliitator bekerja dengan aturan dan sistem yang ada tanpa mempersulit orang lain,"pungkasnya.
Selain para Fasilitator RTG se-Kabupaten Lombok Barat,hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Dr. Baehaqi, Ispektur Kabupaten H. Ilham, Kalak BPBD Mahnan, Kasat Pol PP Baiq Yeni Eka S, beberapa Kepala OPD, Kabag Protokol dan Komunikasi dan Pimpinan Setda Lombok Barat HL. Moh.Hakam serta Para Camat Se Kabupaten Lombok Barat.(sid).
Jika tidak di selesaikan, kata Fauzan, artinya fasilitator juga rugi."Kalau uang untuk 2.500 rumah cair, fasilitator tetap jadi fasilitator. Jika uang tidak dicairkan fasilitator tidak ada pekerjaan. Otomatis kontrak fasilitator selesai," jelasnya.
Pada kesempatan itu, bupati yang juga Ketua PMI Lombok Barat itu kembali meminta LPJ yang sudah selesai harus sudah tuntas semua. Bupati meyakini fasilitator, koordinator, dan rekan rekan BPBD dianggap sangat pintar untuk menyelesaikan hal itu.
Selanjutnya Fauzan berharap fasilitator jangan mempersulit masyarakat apalagi melanggar aturan dan membuat aturan dengan tujuannya untuk mempersulit orang "Jangan lakukan itu. Karena mempersulit orang itu tidak ada yang kita dapat,"cetusnya."Mari kita jadikan Lombok Barat sebagai pilot project di bidang LPJ RTG, sebagai percontohan bagi kabupaten kota yang lain, yang juga memperoleh bantuan. Itu bisa kita lakukan jika fasiliitator bekerja dengan aturan dan sistem yang ada tanpa mempersulit orang lain,"pungkasnya.
Selain para Fasilitator RTG se-Kabupaten Lombok Barat,hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Dr. Baehaqi, Ispektur Kabupaten H. Ilham, Kalak BPBD Mahnan, Kasat Pol PP Baiq Yeni Eka S, beberapa Kepala OPD, Kabag Protokol dan Komunikasi dan Pimpinan Setda Lombok Barat HL. Moh.Hakam serta Para Camat Se Kabupaten Lombok Barat.(sid).
Posting Komentar untuk "Bupati Lobar Tegaskan Kepada Fasilitator RTG,LPJ Harus Selesai Pada Bulan September. "