Mulai 14 September,Warga NTB Tak Pakai Masker Akan Kena Denda.
Kimsekotong.com,-Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Perda No 7 tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular.Perda tersebut akan di berlakukan mulai tanggal 14 September 2020.
Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Provinsi NTB,Hj.Baiq Eva Nurcahyaningsih saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah Kabag Hukum dan Kepala Bidang IKP Diskominfo serta Humas Kabupaten/kota Se NTB, Jumat, 4 September 2020 di Mataram.
Dalam kesempatan tersebut,Eva mengatakan bahwa saat ini NTB telah berada di zona orange dalam penularan covid19. Karenanya dibutuhkan langkah langkah strategis dan cepat untuk membawa NTB pada zona hijau.Dengan berlakunya Perda no 7 tersebut,menjadi salah satu payung hukum untuk menekan angka penularan covid19 di NTB.
“Kita terus berupaya menekan penularan covid19 di NTB salah satunya melalui perda no 7 tahun 2020, semoga perda ini dapat ditindaklanjuti”,kata Baiq Eva.
Eva mengatakan bahwa perda ini akan mulai berlaku tanggal 14 September 2020. Nantinya masyarakat umum yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah. Sementara untuk ASN yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar 200 ribu rupiah.
“Tidak menggunakan masker ada sanksi tegas yang telah menanti karenanya taatilah protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama”,harapnya.
Pada rakor tersebut ia juga meminta agar semua kabupaten/ kota di NTB dapat segera menindaklanjuti perda ini dengan perbup atau perwali. Hal ini agar upaya untuk menekan angka penularan covid19 di NTB dapat terwujud sehingga NTB bisa masuk zona Hijau. Ia mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama dan kerja keras semua pihak.(sid).
Posting Komentar untuk "Mulai 14 September,Warga NTB Tak Pakai Masker Akan Kena Denda."