Petugas Gabungan Razia Masker Di Lombok Barat,Puluhan Warga Terjaring.
Giri Menang, Senin 14 September 2020– Petugas gabungan personel Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, TNI dan Polri, menggelar razia masker untuk penegakan hukum disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Senin (14/9). Kegiatan untuk hari pertama dilakukan di tiga titik yakni di kawasan Giri Menang Square (GMS), Jalur Dasan Cermen pintu masuk Lombok Barat dan Jalur yang masuk melalui Lembar.
Kasat Pol-PP Lobar Bq. Yeni S. Ekawati menuturkan, di hari pertama razia yang dilakukan pagi hari total pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker sebanyak 56 orang. Terdiri dari 32 orang dikenakan sanksi administrasi dan 24 orang dikenakan sanksi sosial.
Selanjutnya dilakukan kembali razia malam harinya ditemukan total pelanggaran yang terjaring sebanyak 46 orang. Terdiri dari 11 orang dikenakan sanksi administrasi dan 35 orang dikenakan sanksi sosial."Hari-hari berikutnya kami tetap melakukan razia masker bersama tim gabungan dan setiap hari akan kami lakukan," aku Yeni saat ditemui di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa (15/9).
Yeni menyebut, dilakukan razia masker ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan."Jangan ada masyarakat kita yang terjaring tidak memakai masker. Ayo kita sama-sama sadar hidup dalam tatanan baru bila keluar untuk selalu memakai masker, karena ini salah satu obat untuk mengatasi penyebaran pendemi Covid-19," harapnya.
Dalam kesempatan itu juga Yeni menegaskan, dalam kondisi pendemi Covid-19 yang melanda negeri ini, mari berdampingan dan beraktivitas seperti biasa tetapi dengan selalu memakai masker sebagai bentuk kesadaran bersama dalam mengatasi pendemi Covid-19.
Posting Komentar untuk "Petugas Gabungan Razia Masker Di Lombok Barat,Puluhan Warga Terjaring. "