Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Radio Komunitas Ampera FM,Sebagai Radio Darurat Covid 19.


Rakom Ampera FM dalam Program Acara Bincang bincang program bersama pendamping PKH Sekotong Tengah. 
Kimsekotong,-Radio Komunitas merupakan kerja -kerja nirlaba yang di butuhkan masyarakat di tengah pandemi covid 19. Karena rakom itu sendiri berasal dari oleh dan untuk masyarakat.Maka rokom memaknai pandemi covid-19 sebagai kebutuhan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dan bahkan mendiskusikan permasalahan beserta solusi dampak covid.

Disamping mengajak disiplin mentaati protokol kesehatan terutama penggunaan masker juga dihimbau agar rakom dan masyarakat tidak bosan dengan materi penyampaian protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan merupakan senjata ampuh melawan covid itu sendiri.Dengan landasan pemikiran tersebut,Rakom Ampera FM Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,semakin giat menyuarakan protokol kesehatan terutama 3 M,yaknk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sebagai salah satu radio darurat covid 19 bekerjasama dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) NTB,dan Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) RI,Rakom Ampera aktif mensosialisasikan protokol covid 19 melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang di putar setiap hari. "Ada beberapa iklan layanan masyarakat yang kami putar seperti cara pencegahan covid 19 bagi ibu hamil,nifas,menyusui,lansia,ODHA,dll,"terang Muhamad Rasid,Ketua Rakom Ampera FM Sekotong. 

Rasid juga menceritakan bahwa program program acara yang di siarkan seperti bincang bincang program bersama para pendamping desa,pendamping PKH,maupun lintas sektor lainnya seperti Kecamatan,Kapolsek dan Puskesmas Sekotong. 

Kades Sekotong Tengah,Lalu Sarappudin menyebutkan bahwa hingga saat ini ijin siar Rakom Ampera FM masih dalam proses pengajuan."Karena banyak sekali dokumen dokumen yang harus di sediakan.Selain itu karena dalam masa pandemi ini kami fokus pada penanganan covid 19.Tetapi Alhamdulillah,Rakom Ampera FM menjadi salah satu radio darurat covid 19,"ungkap Lalu Sarappudin. 

"Rakom darurat merupakan salah satu kepedulian masyarakat yang di atur UU Penyiaran No. 32 tahun 2002. Dimana masyarakat dapat membentuk media penyiaran dengan ijin tertentu seperti keadaan bencana seperti sekarang ini. Terbentuknya Rakom Ampera sebagai rakom darurat covid 19,perlu diapresiasi sebai bentuk kepedulian dan tanggung jawab masyarakat dimasa pandemi covid 19 ini,"jelas Drs.Rasidi,Ketua JRKI NTB.


Posting Komentar untuk "Peran Radio Komunitas Ampera FM,Sebagai Radio Darurat Covid 19."