Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Turun Naik Angka Perkawinan Anak Di Desa Sekotong Tengah,Tertinggi Pada Bulan Juni.

Kimsekotong.com,-Sejak di tetapkannya Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak pada tanggal 12 Maret 2018,kasus perkawinan usia anak di Desa Sekotong Tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan. 

Berdasarkan data buku register pernikahan yang di rekap oleh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Sekotong Tengah,Lalu Budiadi,per tanggal 30 September 2020, tercatat 16 kasus perkawinan anak di bawah 18 tahun."Hingga Bulan September 2020,tercatan 16 orang yang menikah di bawah usia 18 tahun,"jelas Lalu Budi di kantor Desa Sekotong Tengah. Rabu (14/10/2020).

Sedangkan berdasarkan data 3 tahun terakhir,pada tahun 2017 tercatat 30 kasus sementara di tahun 2018 tercatat 31 kasus.Setahun pasca di tetapkannya Perdes Perlindungan anak di desa tertua Kecamatan Sekotong ini,terjadi penurunan kasus perkawinan usia anak yang cukup drastis,yakni sebanyak 11 kasus.

Hal itu di karenakan gencarnya sosialisasi terkait dampak perkawinan usia anak yang di lakukan oleh Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai) NTB.Yayasan santai merupakan mitra Pemerintah Desa Sekotong Tengah dalam upaya pencegahan terhadap perkawinan usia anak dan kekerasan terhadap perempuan di desa ini.

Karena Berdasarkan amanat perdes tersebut,terbentuk Forum Anak Desa (FAD) dan Komunitas Peduli Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) pada tahun 2018.
Lembaga inilah yang merupakan ujung tombak sosialisasi terhadap pencegahan perkawinan usia anak melalui berbagai kegiatan yang di lakukan."Kasus perkawinan usia anak memang masih sangat tinggi di Desa Sekotong Tengah,sehingga hal tersebut menjadi alasan di buatnya Perdes Perlindungan anak sebagai suatu regulasi di tingkat desa yang sangat urgen,"ujar Lalu Sarappudin,Kades Sekotong Tengah.

Dari 18 dusun yang ada,Dusun Telaga Lebur Dese penyumbang angka perkawinan usia anak yakni sebanyak 6 kasus yang terjadi selama bulan januari hingga februari 2020.
Di susul Dusun Gunung Anyar 3 kasus,Dusun Sekotong 2 sebanyak 3 kasus,Dusun Loang Balok 2 kasus dan dusun lainnya masing masing 1 kasus.Sedangkan angka perkawinan semua umur mencapai 84 angka perkawinan penduduk yang tercatat menjelang akhir tahun 2020.

Di masa pandemi covid 19,dengan berbagai kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah terkait proses belajar mengajar di rumah,barangkali menjadi salah satu sebab kembali meningkatnya angka perkawinan usia anak di desa ini.Yakni pada bulan juni 2020,di Desa Sekotong Tengah terjadi 5 kasus perkawinan usia anak. 

Dari data yang ada,anak yang tercatat pada saat menikah sedang berada di sekolah SMP/MTs yaitu 3 orang dan SMA/MA sebanyak 13 orang.Perkawinan usia anak di Desa Sekotong Tengah di dominasi perempuan 15 orang dan 1 laki-laki.Dengan rentang usia rata-rata 18 tahun ke bawah.

Baru baru ini,viral di media sosial perkawinan anak SMK yang beristri 2 sekaligus.Dan ketiganya merupakan pasangan di bawah umur.Ahmad Rizal,pengantin laki-laki dari Desa Cendi Manik dan Fitriani dari Desa Lingsar serta Mariani dari Desa Sekotong Tengah,merupakan pasangan suami istri yang membuat heboh dunia Maya"saya kaget tadi dapat berita dari media,dan ini menjadi pembahasan berbagai kalangan saat ini,"tutur Suharti,SE,Direktur Yayasan Tunas Alam Indonesia ketika di konfirmasi lewat pesan singkat.


Suharti juga mempertanyakan apakah sebelum kasus ini terjadi, ada upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk proses pemisahan."Apakah mereka mendapatkan dispensasi perkawinan dari pengadilan agama,karena ada alasan yang mendesak sehingga mereka dinikahkan?  atau perkawinannya hanya secara agama saja,"tanya Suharti.(sid).

Posting Komentar untuk "Turun Naik Angka Perkawinan Anak Di Desa Sekotong Tengah,Tertinggi Pada Bulan Juni."