Dua Tokoh Desa Buwun Mas,Angkat Bicara Polemik Perbatasan Nambung.
H.Abdul Majid dan Lalu Gunawan,dua tokoh asal Desa Buwun Mas Kec.Sekotong Kabupaten Lombok Barat. |
Akibat aksi tersebut,Beberapa tokoh Lombok Barat menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi akan polemik tersebut, salah satunya di sampaikan oleh 2 orang tokoh asal Desa Buwun Mas, adalah H. Abdul Majid selaku anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dan Lalu Gunawan,turut angkat bicara.
Abdul Majid mengatakan“pada tahun 1987 batas wilayah ini sudah selesai yang waktu itu diselesaikan oleh pejabat Lobar dan Loteng masa itu dengan difasilitasi oleh pemerintah propinsi NTB.Pejabat Loteng masa itu tentu bukan pejabat yang tidak tahu data dan fakta, sehingga melahirkan kesepakatan tentang batas wilayah itu. Tapi tahun 1992 masalah batas ini muncul lagi dengan mengabaikan kapasitas pejabat terdahulu dan kemudian diselesaikan lagi oleh para pejabat Loteng juga di tahun itu. Akan tetapi di tahun 2016 muncul kembali masalah batas ini dan di tahun 2017 diselesaikanlah oleh pejabat Loteng juga dengan lahirnya Permendagri no 93 tahun 2017. Tapi di tahun 2020 lagi dipersoalkan masalah batas ini. Artinya Loteng tidak mempercayai pejabat-pejabat yang diberikan tugas untuk menyelesaikan batas wilayah itu” tegas Politisi PPP yang terkenal sebagai inisiator tagar Sekotong mendunia dan Lembar Menggoda ini.
"walau tiang masih tergolong anak kemarin sore yang secara kebetulan tiang Lahir di Dusun Pengantap dan dari kecil sampai sekarang masih tinggal di Pengantap yang dulunya Bange-Nambung niki masuk Dusun Pengantap, secara kebetulan juga Mamiq tiang sendiri Pernah menjabat Kepala Dusun Pengantap Era Tahun Delapan Puluhan, kala nike juga Desa Buwun Mas, sendiri belum Lahir masih dalam kandungan Desa Sekotong Tengah.Dari niki tiang tau Bange- Nambung milik Kab.LOBAR, dan masih menjadi hutan belantara khususnya Jagoq hanya dihuni oleh jin iprit, kecuali Bange baru ada penduduknya itupun tidak banyak,"lanjut Lalu Gunawan.
"kalau nambung masih kosong dari penduduk, sekitar tahun 2018 kemarin ada pemekaran Dusun yang dilakukan oleh Desa Buwun Mas, maka Dusun Bange-Nambung menjadi Dusun Difinitif dari Dusun Pengantap sebagai Dusun Induk dulu, Cuma tiang tau sikon ketika berhadapan dengan warga dari Kab.LOTENG waktu itu dengan bersenjata lengkap yang lupa akan sejarah bahkan tidak tau sejarah tiang lebih baik diam buat apa tiang perdebatkan sesuatu yang tiang tau parsis sejarahnya dari para NINIK,MAMIQ tiang sebagai pewikan sejarah karna akan berujung pada mempertahankan ego kita masing-masing yang alhasil akan terjadi Hal-hal yang tidak tiang inginkan,"tulis Lalu Gunawan,masih dalam Bahasa Sasak Lombok.
"padahal, BANGE,NAMBUNG,JAGOQ,SENGKEKEL dan BANTAR KAWANG, sampai ada salah satu keluarga tiang yang Lahir di sekitar BANTAR KAWANG yang kala itu, sedang Ngerebak Gawah Toaq ( Membuka Lahan ) bernama KAWANG Alias AMAQ.SANGKA,(Alm ) padahal kalau kita mau bukti nyata yang sekarang jangan kita cari bukti yang dulu-dulu kalau Nambung milik Kab.LOTENG, kebetulan Kab.LOTENG mau pesta Demokrasi kenapa tidak ada Pembuatan TPS di Dusun Nambung..? Berapa Wajib Pilih Warga Nambung untuk melakukan Pencoblosan di PILKADA LOTENG..? Apakah Warga kami yang berada di Bange-Nambung ber KTP Kab.Loteng.? Apa bentuk perhatian dan bantuan PEMKAB LOTENG untuk warga kami yang berada di Bange-Nambung dari dulu sampai sekarang..? Jadi jangan Tapel Bates dan Lahan Saja yang mau di Klaim oleh PEMKAB.LOTENG, terus Masyarakat/Warga kami yang berada di Bange-Nambung mau diterlantarkan.?,"tulis Gunawan penuh tanya.
"dari pencetak SDM di Bange terbangun SDN 9 Buwun Mas, Kec.Sekotong Kab.LOBAR, dari dulu kala sampai sekarang tidak ada tiang lihat satu Plank Nama Kab.LOTENG Bahkan Satu BALEHO, Satu Poster baik ukuran Besar maupun kecil yang terpasang dari masing-masing Paslon untuk PILKADA LOTENG terpasang, tertempel di pinggir jalan mulai dari TAPEL BATES yang dirusak atau di rumah-rumah warga kami dari Bange-Nambung sampai sekarang TIDAK ADA satu Pun..? Bangunan VILLA NAMBUNG izin Pemkab.LOBAR, Lahan/tanah tiang punya dari menange bise Lapangan Nambung timur sampai barat jalan Raya sampun bersertifkat oleh BPN/AGRARIA Kab.LOBAR dari dulu sampai sekarang, Terus mangkin terombok sik KEPUTUSAN GUBERNUR NTB No.267 Tgl 27 JULI Tahun 1992, dan itu diperkuat lagi dengan adanya PERMENDAGRI No.93 Tahun 2017 malik, Titik Koordinat Kartometrik 001 pada batas Desa Montong Ajan Praya Loteng, dengan Desa Buwun Mas, Sekotong Lobar, Ketiga terletak pada titik koordinat Kartometrik 002 selanjutnya ke arah Barat Laut, menyusuri as ( Median line ) Kemudian terletak pada titik koordinat kartometrik B menuju ke arah Barat Laut menyusuri punggung Bukit sampai pada titik koordinat kartometrik C di dua Desa yang sama, Sementara untuk titik koordinat Lokasi Tapal Batas yang ditetapkan sejak TAHUN 1987 , dengan batas-batas sampun lengkap, Peta Wilayah Skala Nasinol dan Peta yang dibuat oleh Direktorat Agraria Provinsi NTB Tahun 1987, Peta Skala Kabupaten, Peta Skala Kecamatan dan Peta Skala Desa Sampun lengkap dengan batas-batas wilayah masing-masing,"jelasnya lagi. "Napi jagi tiang matur malih sampun menike ketegep kepatutn(Apa lagi yang harus saya jelaskan,kalau yang demikian itu sudah sepatutnya,"tutup sang pemilik status tersebut.
Posting Komentar untuk "Dua Tokoh Desa Buwun Mas,Angkat Bicara Polemik Perbatasan Nambung. "