Punya Perdes Perlindungan Anak,Anggota DPRD NTB Lalu Ahmad Ismail,Apresiasi Pemdes Sekotong Tengah.
KIM Sekotong,-Anggota DPRD Provinsi NTB dari Praksi Partai Golkar,Lalu Ahmad Ismail,SH,memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat,atas keberhasilan memisahkan dua pasagan calon pengantin yang menikah di bawah umur dalam waktu hampir bersamaan."Salah satu produk hukum dari DPRD Provinsi NTB adalah Perda Tentang Pencegahan Pernikahan usia Anak,siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana.
Alhamdulillah hari ini,Minggu(14/3) Pemdes Sekotong Tengah berhasil memisahkan dua pasang calon pengantin di bawah umur,kami apresiasi atas sigapnya Pak Kades Sekotong Tengah,Lalu Sarappudin,"tulis anggota dewan asal Kecamatan Sekotong ini.
Di beritakan sebelumnya oleh KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Kecamatan Sekotong,Minggu (14/03/2021) bahwa melalui proses mediasi yang cukup panjang,dua pasang calon pengantin yang menikah di bawah umur di yang terjadi Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat,berhasil di pisahkan.Dua pasang pengantin tersebut berhasil di pisahkan oleh keluarga kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh Pemdes Sekotong Tengah.
Adapun kedua pasangan bawah umur tersebut yakni Siti Anisa (16 th) Warga Dusun Sekotong 2 Kelas 1 SMA yang menikah ke Dusun Batu Peroek Desa Mareje Kec.Lembar yang berhasil di pisahkan oleh Kadus dan pihak keluarga mempelai perempuan.Jum'at (12/3/2021) dengan langsung di jemput oleh pihak keluarga.
Sedangkan Yul Sifakyah (16 th) kelas 1 MA asal Dusun Telaga Lebur Loang Balok yang menikah ke Dusun Mesulik Desa Gapuk Kec.Gerung berhasil di pisahkan oleh pihak keluarga kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh Pemdes Sekotong Tengah dan Pemdes Gapuk Gerung.Minggu (14/3/2021) di rumah pihak mempelai laki laki.Pernikahan pasangan belia tersebut di sebabkan oleh faktor suka sama suka,tanpa ada dorongan dari pihak keluarga.
Atas kejadian tersebut,Kepala Desa Sekotong Tengah,Lalu Sarappudin,secara sigap memerintahkan perangkat desanya dan forum Anak Desa (FAD) serta Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) untuk segera melakukan upaya pembelasan. "Bagi kepala dusun yang memfasilitasi perkawinan anak bawah umur,segera buatkan Surat Peringatan Tegas ,"perintah Kades Sekotong Tengah kepada Sekdesnya.
Sementara itu,Ketua BPD Desa Sekotong Tengah juga secara tegas mengatakan tidak memberi toleransi atas terjadinya perkawinan usia anak di desa ini. "Ketika saya sosialisasi ke madrasah bersama Forum Anak Desa Sekotong Tengah dan Desa Taman Baru dan yayasan tunas alam pada saat itu, saya sempat berikan sambutan yang salah satu isinya saya berkomitmen pada diri saya sendiri bahwa saya tidak akan ikut membantu menyelesaikan gawe dan acara lain lainnya, dan sudah saya buktikan, terkait masalah anak Loang balok yg di isukan juga telah menikah,saya tidak akan ikut campur nantinya, karena kita kitalah pencetus Perdes 04 Tahun 2018 Tentang Perlindungan anak Di Desa Sekotong Tengah,"tegas Sami'in.Kini kedua mempelai perempuan telah berada di rumah orang tuanya masing masing.
Sementara itu,Sekretaris Desa Sekotong Tengah,Muhamad Rasid,menyebutkan bahwa Perdes Perlindungan Anak Di Desa Sekotong Tengah telah mampu menekan angka perkawinan bawah umur berdasarkan data yang ada di desanya."Perdes Perlindungan Anak Di Desa Sekotong Tengah terbentuk pada tahun 2018.Alhamdulillah,sejak di sosialisasikan bersama dengan yayasan Santai NTB,ada perubahan yang cukup signifikan pada angka perkawinan usia anak di desa kami.
Pada tahun 2016-2017 angka perkawinan usia anak tercatat 30 kasus, pada tahun 2018 31 kasus,turun menjadi 11 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 16 kasus pada tahun 2020 serta pada tahun 2021 baru tercatat nihil dengan 2 orang berhasil di pisahkan,"jelas Muhamad Rasid.
Posting Komentar untuk "Punya Perdes Perlindungan Anak,Anggota DPRD NTB Lalu Ahmad Ismail,Apresiasi Pemdes Sekotong Tengah."