Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sinergi dan Kolaborasi Terbukti Bersama Santai,Turunkan Angka Perkawinan Anak Di Sekotong Tengah.


Oleh:Muh.Rasid

(Sekdes Sekotong Tengah).


Angka perkawinan usia anak di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat,pada tahun 2015-2016 terus meningkat.Lebih dari 30 kasus pernikahan di bawah umur,terjadi di desa ini.


Beragam faktor penyebab mengapa hal itu terjadi.Mulai dari rendahnya pendidikan,kurangnya sosialisasi terhadap dampak merarik kodek,alat komunikasi khususnya gadget menjadi salah satu yang terbanyak di bicarakan.Hingga lemahnya kontrol keluarga dan lingkungan,juga turut menentukan tingginya angka pasangan yang menikah di bawah umur. 


Tingginya angka perkawinan usia anak di desa sekotong tengah tersebut,menjadi salah satu pusat perhatian pemerintah desa.


Melalui Kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) 2017-2023,program pembangunan di desa sekotong tengah di tuangkan dalam 4 bidang kegiatan.Yaknibidangkesehatan,pendidikan,ekonomi dan keamanan.Ke empat bidang tersebut saling terkait satu sama lain.


Tak mungkin kehidupan masyarakat yang sehat dan cerdas akan terwujud jika tidak di dukung dengan kehidupan ekonomi yang baik.Begitu pula aktifitas ekonomi tak mungkin berjalan lancar jika tidak di dukung dengan ke amanan lingkungan yang kondusif. 


Melalui penjabaran visi misi desa sekotong tengah,program bidang kesehatan dan pendidikan mendapat prioritas yang cukup tinggi,lebih dari 20 persen dari total dana desa pada tahun pertama.


Selain itu,melalui kolaborasi dengan pihak ke tiga,yakni yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai) Nusa Tenggara Barat,yang masuk pertama kali di desa ini pada tahun 2017.


Isu isu tentang tingginya angka perkawinan usia anak mulai menjadi topik diskusi yang hangat.

Hasil diskusi tersebut,kemudian mengerucut pada usaha untuk membuat peraturan desa tentang perlindungan anak dengan fokus pada pencegahan perkawinan di bawah umur.


Dua tahun berjalan,yakni pada tahun 2019,setelah perdes dengan nomor register 04 tahun 2018 ini mulai di sosialisasikan,angka perkawinan usia anak di Desa Sekotong Tengah mulai menurun. 


Tercatat sebelas kasus perkawinan usia anak yang terjadi,turun cukup drastis dari 30 kasus pada tahun 2017,31 Kasus pada tahun 2018 dan tercatat naik 16 kasus pada tahun 2020.Adapun yang berhasil di pisahkan "di belas" sebanyak 4 kasus. 


Di samping angka perkawinan usia anak yang menurun,di Desa Sekotong Tengah juga terbentuk lembaga Forum Anak Desa (FAD),Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) serta Satgas Pencegahan Perkawinan Usia Anak.Lembaga lembaga tersebut sangat aktif dalam upaya upaya pencegahan perkawinan di bawah umur dengan terlibat pada upaya sosialisasi,

pemberdayaan,pendataan dan pemisahan terhadap pasangan "merarik kodek".


Secara pribadi dan sebagai sekretaris desa sekotong tengah,saya merasakan banyak manfaat adanya kolaborasi antara Pemdes Sekotong Tengah dan Yayasan Tunas Alam Indonesia. 


Meski ada kekurangan,tetapi keberhasilan telah mencatatkan kebanggan bagi Desa Sekotong Tengah yang tercatat sebagai Desa Mandiri di Kabupaten Lombok Barat,serta di tetapkan sebagai Desa Layak Anak pada tahun 2020.


(Sekotong,09 April 2021).

Posting Komentar untuk "Sinergi dan Kolaborasi Terbukti Bersama Santai,Turunkan Angka Perkawinan Anak Di Sekotong Tengah."