Tokoh Desa Mareje Lembar,Bicara Tentang Perkawinan Usia Anak.
KIM Sekotong,-Masih tingginya angka perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Barat,mendapat perhatian serius di bawah kepemimpinan pasangan Bupati H.Fauzan Khalid dan Wabup Hj.Sumiatun.
Gerakan anti merarik kodek (Gamak) seakan menjadi sebuah program yang harus terus untuk di galakkan,dan harus di dukung oleh warga Gumi Patut Patuh Patju.Beragam tanggapan pro kontra tentang upaya pencegahan "merarik kodek"di suarakan oleh berbagai kalangan,termasuk di Desa Mareje Kecamatan Lembar Lombok Barat.Para tokoh di desa yang terletak di daerah perbukitan ini,se akan tak mau tinggal diam.Meski berada di daerah terpencil,namun persoalan merarik kodek juga menjadi perhatian yang cukup serius."Perkawinan anak usia anak di Desa Mareje sering terjadi,bahkan hampir setiap tahun,terutama pada usia SMP,"tutur Nasib,SH,tokoh masyarakat Desa Mareje memulai perbincangan bersama KIM Sekotong.Jum'at (9/4/2021).
Menurut Nasib,terjadinya perkawinan usia anak di sebabkan oleh banyak faktor,seperti pergaulan dan kurangnya pengetahuan tentang refroduksi sehat,serta dampak dari perkawinan usia anak tersebut."Angka pastinya belum tahu,tetapi yang jelas setiap tahun ada,"ungkapnya lagi.
Sejauh ini ini,Pemerintah Desa Mareje telah banyak melakukan upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak,salah satunya adalah melalui pemisahan.Namun upaya tersebut belum begitu maksimal. "Pernah ada upaya pemisahan dengan melibatkan kadus,tokoh agama,tokoh masyarakat,pemerintah desa,RT dan BPD,tetapi seringkali gagal,"terang tokoh yang juga merupakan Ketua BPD Desa Mareje ini.
Nasib,SH,Ketua BPD Desa Mareje Kec.Lembar. |
Tokoh Desa Mareje berikutnya, Muhamad Amin,juga menyatakan ketidak setujuannya dengan maraknya perkawinan bawah umur di desanya."Saya sangat tidak setuju dengan perkawinan usia anak.Karena bagaimanapun perkawinan yang masih di bawah umur,justru akan menghancurkan masa depan generasi penerus kita.Makanya dari awal mungkin perlu kita sampaikan atau sosialisasikan dampak negatif dari pernikahan di usia dini ini,"ujar Amin.
Muhamad Amin,Wakil Ketua BPD Desa Mareje. |
Tak mau tinggal diam, H.Ahyar Rosidi, Salah seorang tokoh agama asal Dusun Asaq Siwaq turut berpendapat."Kalau betul umur menikah pada umur 14 tahun dan tidak sesuai dengan aturan,maka harus dipisah. Tujuannya agar anak anak kita yang menikah di usia belia tersebut bisa menikmati masa depan,dan demi menyelamatkan generasi muda kita,"ungkapnya.
Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan persolan kemasyarakatan,kepala dusun juga di harapkan berperan aktif dalam upaya-upaya pencegahan "merarik kodek"."Saya bukan melarang orang kawin tapi harus cukup umur dan sesuai aturan.Saya mohon dukungan semua pihak untuk membantu kami agar perkawinan usia dini dapat di hentikan,"harap Kadus Ganjar,Sadim.
Terakhir,salah seorang tokoh pemuda Desa Mareje,Sardi S.Pd,yang juga Ketua Pemuda Buddhayana Kab.Lombok Barat,membedah pandangan tentang perkawinan usia anak dari sudut pandang agam budha yang banyak dianut oleh penduduk di Desa Mareje."Apapun alasannya,perkawinan usia anak tidak dibenarkan.Karena akan memberikan dampak yang sangat fatal bagi kaharmonisan rumah tangga. Selain dari pada itu, Perkawinan usia dini juga bisa mengancam kesehatan pada wanita yang secara kesiapan reproduksi belum matang.Sehingga ini di khawatirkan akan menggangu kesehatannya. Selanjutnya secara emosional belum matang,hingga mudah terjadinya cekcok dalam rumah tangga yang pada akhirnya berakhir pada perceraian,"tuturnya.
Sardi,S.Pd,Tokoh Pemuda Desa Mareje. |
Posting Komentar untuk "Tokoh Desa Mareje Lembar,Bicara Tentang Perkawinan Usia Anak."