Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tokoh Desa Mareje Lembar,Bicara Tentang Perkawinan Usia Anak.

KIM Sekotong,-Masih tingginya angka perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Barat,mendapat perhatian serius di bawah kepemimpinan pasangan Bupati H.Fauzan Khalid dan Wabup Hj.Sumiatun.

Gerakan anti merarik kodek (Gamak) seakan menjadi sebuah program yang harus terus untuk di galakkan,dan harus di dukung oleh warga Gumi Patut Patuh Patju.Beragam tanggapan pro kontra tentang upaya pencegahan "merarik kodek"di suarakan oleh berbagai kalangan,termasuk di Desa Mareje Kecamatan Lembar Lombok Barat.Para tokoh di desa yang terletak di daerah perbukitan ini,se akan tak mau tinggal diam.Meski berada di daerah terpencil,namun persoalan merarik kodek juga menjadi perhatian yang cukup serius."Perkawinan anak usia anak di Desa Mareje sering terjadi,bahkan hampir setiap tahun,terutama pada usia SMP,"tutur Nasib,SH,tokoh masyarakat  Desa Mareje memulai perbincangan bersama KIM Sekotong.Jum'at (9/4/2021).

Menurut Nasib,terjadinya perkawinan usia anak di sebabkan oleh  banyak faktor,seperti pergaulan dan kurangnya pengetahuan tentang refroduksi sehat,serta dampak dari perkawinan usia anak tersebut."Angka pastinya  belum tahu,tetapi yang jelas setiap tahun ada,"ungkapnya lagi.

Sejauh ini ini,Pemerintah Desa Mareje telah banyak melakukan upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak,salah satunya adalah melalui pemisahan.Namun upaya tersebut belum begitu maksimal. "Pernah ada upaya pemisahan dengan melibatkan kadus,tokoh agama,tokoh masyarakat,pemerintah desa,RT dan BPD,tetapi seringkali gagal,"terang tokoh yang juga merupakan Ketua BPD Desa Mareje ini.

Nasib,SH,Ketua BPD Desa Mareje Kec.Lembar.
Karena belum maksimalnya upaya yang di lakukan tersebut,Nasib sangat berharap  perhatian pemerintah daerah,ormas,APH,dan juga media. terutama dalam membantu sosialisasi dan penegakkan aturan jika terjadi pelanggaran terhadap perkawinan di bawah umur."Saya selaku ketua BPD sangat berharap kepada pemerintah desa untuk aktif mencegah perkawinan usia dini,termasuk membentuk lembaga perlindungan anak di desa dan terus membangun kordinasi dengan pihak pihak lintas sektor yang terkait dengan perlindungan anak,dan sudah saatnya untuk tegas jika terjadi pelanggaran,"pinta tokoh yang sangat disegani di Desa Mareje ini.

Tokoh Desa Mareje berikutnya, Muhamad Amin,juga menyatakan ketidak setujuannya dengan maraknya perkawinan bawah umur di desanya."Saya sangat tidak setuju dengan perkawinan usia anak.Karena bagaimanapun perkawinan yang masih di bawah umur,justru akan menghancurkan masa depan generasi penerus kita.Makanya dari awal mungkin perlu kita sampaikan atau sosialisasikan dampak negatif dari pernikahan di usia dini ini,"ujar Amin. 

Muhamad Amin,Wakil Ketua BPD Desa Mareje.
Lebih jauh, Muhamad Amin berpendapat bahwa pencegahan perkawinan usia anak pada awalnya akan terasa berat dan sulit.Tetapi jika semua stekholder kompak,akan bisa di lakukan pemisahan pasangan yang menikah di bawah umur tersebut."Memang awal-awalnya akan terasa berat untuk memishkan anak yang sudah kadung di bawa oleh pihak laki-laki.Tetapi bagaimanapun kalau semua stekholder ikut terlibat dalam upaya pemisahan,baik dari unsur kadus,pemdes,BPD dan para tokoh lainnya,maka semua akan terasa ringan.Kami berharap agar di semua wilayah di dusun-dusun agar di pasang spanduk mencegah merarik kodek.Insya Allah ini akan ikut menekan marakya pernikhan usia dini,"pungkas Tokoh Pemuda yang juga Wakil Ketua BPD ini.

Tak mau tinggal diam, H.Ahyar Rosidi, Salah seorang tokoh agama asal Dusun Asaq Siwaq turut berpendapat."Kalau betul umur menikah pada umur 14  tahun dan tidak sesuai dengan aturan,maka harus dipisah. Tujuannya agar anak anak kita yang menikah di usia belia tersebut bisa menikmati masa depan,dan  demi menyelamatkan generasi muda kita,"ungkapnya.

Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan persolan kemasyarakatan,kepala dusun juga di harapkan berperan aktif dalam upaya-upaya pencegahan "merarik kodek"."Saya bukan melarang orang kawin tapi harus cukup umur dan sesuai aturan.Saya mohon dukungan semua pihak untuk membantu kami agar perkawinan usia dini dapat di hentikan,"harap Kadus Ganjar,Sadim.

Terakhir,salah seorang tokoh pemuda Desa Mareje,Sardi S.Pd,yang juga Ketua Pemuda Buddhayana Kab.Lombok Barat,membedah pandangan tentang perkawinan usia anak dari sudut pandang agam budha yang banyak dianut oleh penduduk di Desa Mareje."Apapun alasannya,perkawinan usia anak tidak dibenarkan.Karena akan memberikan  dampak yang sangat fatal bagi kaharmonisan rumah tangga. Selain dari pada itu, Perkawinan usia dini juga bisa mengancam kesehatan pada wanita yang secara kesiapan reproduksi belum matang.Sehingga ini di khawatirkan akan menggangu kesehatannya. Selanjutnya secara emosional belum matang,hingga mudah terjadinya cekcok dalam rumah tangga yang pada akhirnya berakhir pada perceraian,"tuturnya. 

Sardi,S.Pd,Tokoh Pemuda Desa Mareje.
Dalam pandangan ajaran Agama Budha,di jelaskan oleh Sardi,bahwa di dalam sabda Sang Buddha jelas bahwa tujuan dari perkawinan itu ialah terwujudnya kebahagiaan yang dapat di peroleh dengan cara-cara memiliki sifat kerelaan, selalu berkata lembut, melakukan hal-hal bermanfaat dan tidak sombong." Ini jelas dalam sabda buddha. Oleh karenanya,ketika hal-hal di atas tidak dijalankan,maka sudah barang tentu melanggar ajaran buddha itu sendiri. Ajaran Buddha (Dhamma) ini akan bisa dijalankan oleh para perumah tangga yang secara mental sudah matang,"ungkapnya panjang lebar."Dari beberapa dampak buruk yang mungkin terjadi pada perkawinan usia dini ini patut mendapat perhatian.Dan kita semua hendaknya merasa terpanggil untuk bersama-sama mencegah agar tidak terjadi perkawianan di usia dini.  Dengan demikian, kita telah membantu pemerintah untuk bersama-sama menegakkan udang-undang tentang pernikahan usia anak,"tutup Sardi.(sid).

Posting Komentar untuk "Tokoh Desa Mareje Lembar,Bicara Tentang Perkawinan Usia Anak."