Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GTT dan PTT SMKN 1 Sekotong,Terima BPJS Ketenagakerjaan.

Kimsekotong,-Menindak lanjuti surat dari Dikbud Provinsi NTB tentang Kewajiban Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta tindak lanjut Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagaankerjaan bagi GTT dan PTT SMKN 1 Sekotong Kabupaten Lombok Barat,menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, 30 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebanyak 22 orang GTT dan 8 orang PTT SMKN 1 Sekotong pada hari selasa 18 Mei 2021 sudah diterima oleh masing-masing peserta. Hal ini adalah merupakan upaya memberikan pelayanan bagi GTT dan PTT sebagai bentuk keseriusan dalam menjamin GTT dan PTT pada Paket Program I yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),"kata Sulman Haris,M.Pdi,Plt. Kepala SMKN 1 Sekotong melalui keterangan singkatnya.

Pemberian kartu BPJS tersebut setelah adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KCD Dibud Lombok Barat-Mataram bersama BPJS dan Jasaraharja di Aula Handayani Dikbud Lombok Barat. Senin-Selasa (10-11/5/2021) yang dihadiri Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB baik Negeri/Suwasta untuk Kabupaten Lobar dan Mataram.

"Dengan melengkapi data dan mengisi formolir kepesertaan maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan langsung memperoses guna segera diterbitkannya Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut,"terang Sulman Haris.

Dengan diberikannya kartu BPJS tersebut,tampak kegembiraan di wajah GTT dan PTT SMKN 1 Sekotong setelah mereka mengetahui per tanggal 11 Mei 2021 mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

" mempercepat proses penyelesaian pendaftaran GTT dan PTT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena hal ini penting bagi GTT dan PTT. Program-program yang sudah menjadi kebijakan dan program Dinas Dikbud Provinsi NTB harus dapat di terjemahkan dengan baik dan segera sebagai upaya mempercepat tuntasnya program di tingkat satuan pendidikan,"tutupnya.(sid).

Posting Komentar untuk "GTT dan PTT SMKN 1 Sekotong,Terima BPJS Ketenagakerjaan."