Bagaimana Alur Dan Syarat Menerima Bantuan PKH?.
Oleh :Muh.Muhajirin,S.Pd
(SDM PKH Kec.Sekotong).
Istilah PKH sudah tidak asing lagi di tengah kehidupan masyrakat Indonesia. Program yang diluncurkan pemerintah sejak tahun 2007 ini dinyatakan berhasil dalam mengurangi angka kemiskinan.
Pada akhir tahun 2020 yang lalu, Lombok Barat sendiri berhasil mengraduasi peserta PKH sekitar hampir 3000 KPM,dimana para peserta PKH secara mayoritas menunjukkan kesediaanya mengundurkan diri dikarenakan terjadi peningkatan kehidupan yang lebih mandiri.
Di antara hal hal yang bernilai positif tersebut, banyak juga hal hal yang tak enak didengar beredar di tengah masyarakat. Hal ini dialami sendiri oleh penulis selama 2 tahun lebih menjadi pendamping PKH. Salah satu contoh adalah paradigma yang berkembang di tengah masyarakat bahwa pendamping PKH bisa memasukkan seseorang menjadi peserta KPM PKH.
Saya sering menjumpai orang orang yang meminta secara langsung kepada saya untuk dijadikan sebagai anggota PKH. Ketika saya jelaskan alurnya, terkadang mereka kurang percaya bahkan menganggap pendamping PKH bertindak tidak adil dan tebang pilih dimana banyak orang tergolong mampu menjadi peserta sementara di sisi lainnya ada orang yang tak mampu justru tidak dapat bantuan PKH.
Asumsi ini perlu diluruskan karena kenyataannya prendamping tidak memiliki wewenang dan akses untuk memasukkan seseorang menjadi peserta PKH sesuai keinginannya.
Tugas pendamping hanyalah sebatas memvalidasi data yang turun dari kemsos dengan mengunjungi orang orang tersebut untuk diverifikasi kelayakannya. Jadi hanya memvalidasi dan memverifikasi kelayakannya saja.
Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat dipersilakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Dari paparan di atas maka jelas bahwa pihak desa lah yang berperan secara signifikan terhadap masyarakatnya. Selama masyarakat yang kurang mampu tersebut tidak terdapat dalam DTKS, maka selama itu pula mereka tidak akan tersentuh oleh bantuan, sehingga bisa disimpulkan secara pasti bahwa Pendamping PKH tidak bisa memasukkan seseorang menjadi peserta PKH sesuai kemauannya. Hukum ini mutlak dan pasti.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Alur Dan Syarat Menerima Bantuan PKH?."