Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Syarat Ini Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kapal Laut,Ketika Berpergian Ke Lombok Dimasa PPKM.

Penyekatan dilakukan oleh aparat di sejumlah ruas jalan yang terdapat di Pulau Lombok.

Kimsekotong.com,-Dimasa Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mulai berlaku sejak 19 juli 2021.Jika anda ingin melakukan perjalanan menuju ke Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur laut,darat maupun udara.Maka para calon penumpang harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.

Hal tersebut sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Nomor  52 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 44 Tahun 2021,tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di Pulau Lombok terdapat beberapa pelabuhan penyeberangan di Pulau Lombok yang aktif melayani perjalanan penumpang dari jalur laut.Yaitu Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat,Pelabuhan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan  Dermaga Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur.Sedangkan melalui jalur udara yakni Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid Tanak Awu Kabupaten Lombok Tengah.

Berikut ini beberapa syarat dibolehkannya melakukan perjalanan ke Pulau Lombok,baik menggunakan moda transportasi darat,laut maupun udara dimasa pandemi covid 19.

1.Para pelaku perjalanan berusia di atas 18 tahun

2.Berkeperluan kerja pada aktivitas sektor esensial dan kritikal

3.Memiliki keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

4.Calon penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II

5.Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

6.Calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin

7.Kartu vaksin harus menyatakan bahwa calon penumpang setidaknya telah menerima satu dosis vaksin Covid-19

8.Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

9.Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.Dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan penumpang dengan keperluan mendesak

10.Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

11.Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Posting Komentar untuk "11 Syarat Ini Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kapal Laut,Ketika Berpergian Ke Lombok Dimasa PPKM."