Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inmendagri Tahun 2021 Tentang PPKM,Inilah Ciri-Ciri Daerah Zona Merah Yang Wajib Diketahui.

Satgas Covid 19 di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Kimsekotong.com,-Penetapan suatu daerah masuk kategori zona hijau,kuning,orange dan zona merah,telah diatur dalam Instsruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).Yaitu Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,Level 2 dan Level 1.Selain itu,Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2021 tersebut,juga mengatur tentang kriteria dan skenario pengendalian penanganan pada masing-masing level.

Inmendagri yang ditunjukkan kepada para gubernur dan bupati seluruh Indonesia ini,juga menjelaskan tentang zonasi penegendalian wilayah hingga tingkat RT.Berikut kriteria zonasi dan skenario penanganan PPKM Level 3,level 2 dan level 1.

ZONA HIJAU

Ciri : Daerah dengan kriteria zona hijau yakni  tidak ada kasus COVID -19 di satu RT.

Penanganan : Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

 ZONA KUNING

 Ciri : Terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Penanganan : Pengendalian dilakukan dengan cara  menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

ZONA ORANGE

Ciri : Terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

 Penanganan : Pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan vital.

ZONA MERAH

ciri : Terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Penanganan :Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;menutup tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID -19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial,melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; 6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan -8- 7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.



Posting Komentar untuk "Inmendagri Tahun 2021 Tentang PPKM,Inilah Ciri-Ciri Daerah Zona Merah Yang Wajib Diketahui."