Inmendagri Tahun 2021 Tentang PPKM,Inilah Ciri-Ciri Daerah Zona Merah Yang Wajib Diketahui.
Satgas Covid 19 di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. |
Kimsekotong.com,-Penetapan
suatu daerah masuk kategori zona hijau,kuning,orange dan zona merah,telah
diatur dalam Instsruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).Yaitu Inmendagri
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3,Level 2 dan Level 1.Selain itu,Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli
2021 tersebut,juga mengatur tentang kriteria dan skenario pengendalian
penanganan pada masing-masing level.
Inmendagri yang
ditunjukkan kepada para gubernur dan bupati seluruh Indonesia ini,juga
menjelaskan tentang zonasi penegendalian wilayah hingga tingkat RT.Berikut kriteria
zonasi dan skenario penanganan PPKM Level 3,level 2 dan level 1.
ZONA HIJAU
Ciri : Daerah dengan kriteria zona hijau
yakni tidak ada kasus COVID -19 di satu
RT.
Penanganan : Skenario pengendalian dilakukan
dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap
dilakukan secara rutin dan berkala.
ZONA
KUNING
Ciri :
Terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif
dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Penanganan : Pengendalian dilakukan dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat;
ZONA ORANGE
Ciri : Terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5
(lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)
hari terakhir.
Penanganan
: Pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan
tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan vital.
ZONA MERAH
ciri : Terdapat lebih dari 5 (lima) rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Penanganan :Skenario pengendalian adalah
pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;menutup
tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah
sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai
Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan
pelaksanaan ibadah di rumah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum
lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran
COVID -19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial,melarang kerumunan
lebih dari 3 (tiga) orang; 6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga
Pukul 20.00; dan -8- 7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT
yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Posting Komentar untuk "Inmendagri Tahun 2021 Tentang PPKM,Inilah Ciri-Ciri Daerah Zona Merah Yang Wajib Diketahui."