Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemdes Cendi Manik,Lakukan Klarifikasi Dugaan Pemalsuan SPPT PBB.

Para perangkat desa cendi manik mendatangi mako polres lobar untuk melakukan klarifikasi dugaan pemalsuan SPPT PBB.Kamis (29/7/2021).

Kimsekotong.com,-Pemerintah Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,melakukan klarifikasi terhadap tudingan oknum yang mengatasnamakan warga atas tuduhan pemalsuan SPPT PBB.Klarifikasi tersebut dilakukan oleh para perangkat desa Cendi Manik yang diketuai oleh Sekretaris Desa,Sanilah.Hal itu Ia sampaikan seusai membuat pengaduan di  Polres Lombok Barat yang didampingi oleh para Staf Desa  dan para kepala dusun se Desa Cendi Manik.Kamis (29/7/2021)."Kami di Pemdes Cendi Manik tidak memiliki alat dan kemampuan untuk membuat atau mencetak blangko SPPT PBB sebagaimana yang ditudingkan itu. Sehingga apa yang dituduhkan itu mengada- ada dan salah alamat,"jelas Sanilah ketika dikonfirmasi terkait klarifikasi yang telah dilakukannya tersebut.

Pemberitaan terkait pemalsuan SPPT PBB oleh pemdes Cendi Manik,ramai menjadi bahan perbincangan setelah dimuat di media beberapa pekan terakhir."Sah-sah saja,itu hak setiap warga negara.Kami dari Pemdes Cendi Manik siap akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya.Dan jika tidak terbukti atas tuduhannya,maka kami segera akan membuat laporan balik,"tegas Sekdes Sanilah.

Dijelaskan lebih jauh oleh Kepala Seksi Pemerintah Desa Cendi Manik,Marzuki,bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membuat dan mencetak blanko SPPT PBB.Karena itu bukan kewenangan pemerintah desa."Surat Pemberitahuan  Pajak Terhutang (SPPT) PBB itu di terbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lombok Barat, bukan dikeluarkan atau dicetak oleh  Pemdes Cendi Manik. Pemdes  Cendi Manik hanya melayani dan membantu warga masyarakat untuk menyiapkan berkas berkas  administrasi persyaratannya saja,"jelas Ujar Marzuki.(sid).

 

Posting Komentar untuk "Pemdes Cendi Manik,Lakukan Klarifikasi Dugaan Pemalsuan SPPT PBB."