Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Bupati Lombok Barat Tentang WFH Dan WFO Dimasa PPKM,ASN dan BUMD Wajib Baca.

 

Bupati Lombok Barat,H.Fauzan Khalid,S.Ag,M.Si.

Kimsekotong.com,-Bupati Kabupaten Lombok Barat (Lobar) H.Fauzan Khalid,S.Ag,M.Si,mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/417/org/2021 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.Surat Edaran tersebut merupakan perubahan atas SE nomor 443/405/0rg/2021.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani di Gerung pada tanggal 26 Juli 2021 tersebut,bupati meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: Point pertamanya yakni Mendekatkan diri kepada Allah SWT.“Mari luruskan niat, bahwa bekerja dengan sungguh-sungguh dan sesuai kontrak kinerja adalah ibadah yang membawa keberkahan dan pahala di hadapan Allah SWT,”demikian tertulis pada edaran yang ditunjukkan kepada Kepala UPTD dan Pimpinan BUMD di Lombok Barat.

Selain itu,masih pada isi surat edaran,Bupati Fauzan Khalid menghimbau kepada umat muslim untuk menjadikan shalat dan sabar sebagai penolong,karena sesungguhnya Allah SWT senantiasa bersama dengan orang-orang yang sabar,Kemudian memperbanyak dzikir dan do'a,bershadaqah,serta membaca dan mendengarkan murotal Al-Qur'an.

Berikutnya yang merupakan  point penting adalah penjelasan tentang pelaksanaan WFH (Work From Home) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintahan diberlakukan WFH sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan pegawai ASN/tenaga kontrak/pegawai BUMD.Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan BUMD mengatur jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas di rumah tempat tinggal (work from home).

Selanjutnya para kepala OPD Membuat jadwal dan surat tugas kepada yang melaksanaakan WFH sekaligus menjadi absensi.Membuat laporan WFH sesuai dengan target e-kinerja harian.Pegawai yang tidak melaporkan tugas harian dianggap tidak hadir dan berdampak langsung terhadap pemotongan TPP.

Isi berikutnya dari surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Inmendagri nomor 26 tahun 2021 ini, mengatur tentang Pelaksanaan WFO (Work From Office) atau bekerja dari kantor.

Yaitu pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintahan diberlakukan WFO 25 % (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan membawa hand sanitizer.Absensi WFO menggunakan finger print atau sensor wajah dengan membawa hand sanitizcr sendiri.

lebih jauh dijelaskan,Pelaksanaan kegiatan rapat , seminar, dan pertemuan luring dibatasi maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat atau mengutamakan menggunakan zoom meeting (daring).Penerapan protokol kesehatan diperketat di unit pelayanan publik, puskesmas, rumah sakit, dan kantor pemerintahan dan mengurangi kunjungan tamu yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.

Pada point ke empat,Surat edaran ini juga membahas tentang  pelaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:Covid- 19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa, dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaa.n masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam). Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah.Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah,dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid- 19.

Selain itu, pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan; dan dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

Pertimbangan ventilasi juga dapat diterapkan sebagai berikut,Berkegiatan di luar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bupati Lombok Barat Tentang WFH Dan WFO Dimasa PPKM,ASN dan BUMD Wajib Baca."