Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terekam CCTV,Polsek Sekotong Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Pertigaan Desa Sekotong Tengah.

Kapolsek Sekotong,Iptu I Kadek Sumerta,SH. 
Kimsekotong.com,-Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pemilik toko  di Desa Sekotong Tengah,pada Sabtu (3/7/2021),berhasil di ungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong.

Kasus Pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap tersebut,berawal saat korban akan berjualan di tokonya.Korban yang merupakan warga Sekarbela Kota Mataram ini, memarkirkan sepeda motornya di parkiran salah satu Toko Retail di Pertigaan Desa Sekotong Tengah.“Saat itu salah satu warga dari Kelurahan Karang Pule Kec.Sekarbela Kota Mataram, berjualan di Tokonya di Sekotong Tengah.Namun saat akan mengambil sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” ucap Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta,SH,menceritakan kronologis pencurian sepeda motor tersebut.

Rupanya, tanpa disadari aksi pelaku terekam CCTV toko retail tempat korban memarkir sepeda motornya.Berdasarkan rekaman CCTV pula,polisi langsung malakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.Kapolsek Sekotong Iptu I Kedek Sumerta, SH mengatakan, pelaku dikenali saat melakukan aksinya berkat rekaman CCTV, salah satu toko retail di TKP.“Pelaku diketahui berinisial DS alias Alit (38), warga Desa Plambik Kec.Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).

Dijelaskan Kadek Sumerta,saat melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku beriniasial DS.Kemudian Tim Opsnal Polsek Sekotong melakukan pengejaran guna memastikan keberadaan DS.Tim mendapat informasi bahwa DS berada di rumah temannya di Desa Sekotong Tengah.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Sekotong segera bergerak untuk melakukan penangkapan.“Saat diamankan, DS tidak melakukan perlawanan, dan atas Barang Bukti yang berhasil ditemukan,DS mengakui perbuatannya,”jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku,Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam pink.Dan atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Terekam CCTV,Polsek Sekotong Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Pertigaan Desa Sekotong Tengah."