Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Akta Kelahiran Baru,Hilang/Rusak Secara Mudah Dan Gratis Di Lombok Barat,Cek Syaratnya Disini (Terbaru).

Contoh kutipan akta kelahiran anak.

Kimsekotong.com,-Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Lombok Barat- NTB, membuka akses pelayanan pembuatan akte kelahiran baru,hilang ataupun rusak melalui Gerakan Administrasi Kependudukan (Gerasak) secara mudah dan gratis bagi warga masyarakat Kabupaten Lombok Barat.

Melalui selebaran yang disebarluaskan di berbagai media sosial,Disdukcapil yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman, Dasan Deres, Gerung-Lombok Barat ini,memberikan informasi tentang cara dan syarat mudah membuat akta kelahiran anak yang baru lahir maupun akta kelahiran yang rusak atau hilang.

Berikut syarat-sayarat pembuatan akta kelahiran baru

A.SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK BARAT.

Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Adminduk di tingkat kecamatan maupun kabupaten dengan terlebih dahulu melengkapi dan membawa persyaratan dibawah ini:

1. Mengisi formulir code F-2.01 yang telah disediakan

2.Menyerahkan  Surat Keterangan lahir yang asli dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran

3.Membawa Kartu Keluarga (KK) asli bagi anak yang belum masuk di KK,dan poto copy jika anak yang mau dibuatkan akta sudah masuk atau tercantum namanya di Kartu Keluarga.

4.Menyerahkan Poto copy KTP kedua orang tua

5. Poto copy buku nikah orang tua dari (foto tid)

 6. Poto copy KTP 2 orang saksi pihak ke-3 dan ke-4

7.Jika tidak memiliki buku nikah,pasangan suami istri dapat meminta dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai pasangan suami istri pada petugas Disdukcapil.

8. Pemohon dapat meminta dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Matlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran apabila Tidak Memiliki Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong persalinan lainnya

9.Selain 8 syarat pokok tersebut,petugas juga dapat meminta Persyaratan Tambahan jika diperlukan

B.SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG ATAU RUSAK

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran yang disebabkan oleh akta kelahiran hilang atau rusak sebagai berikut:

1.Membuat dan menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Akta Kelahiran yang rusak

2. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga

3.Melampirkan Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang tinggal di wilayah Negara Indonesia.

4.Menyerahkan Persyaratan tambahan jika diperlukan.

Demikian syarat dan cara membuat akta kelahiran baru ataupun akta kelahiran hilang atau rusak di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat secara mudah dan tanpa biaya alias gratis.

Mari lengkapi data adminduk anda sebagai salah satu cara melengkapi diri sebagai warga Negara indonsesia yang baik dan benar.

 

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akta Kelahiran Baru,Hilang/Rusak Secara Mudah Dan Gratis Di Lombok Barat,Cek Syaratnya Disini (Terbaru)."