Persoalan SPPT PBB Diduga Palsu Di Cendi Manik,Ketua AKAD Lobar Angkat Bicara.
Ketua AKAD Lobar,Syahril,SH. |
"Persoalan SPPT Desa Cendi manik yang terindikasi palsu,jangan terlalu berlebihan menanggapinya.Karena itu masih indikasi,persoalan palsu dan tidak,bukan menjadi ranah kita untuk menyimpulkan.Harus ada tim ahli atau dari instansi terkait yang nantinya melakukan klarifikasi terhadap SPPT tersebut,baik di depan penyidik maupun di hadapan sidang pengadilan,"ucap Ketua AKAD Lobar.Senin 2 Agustus 2021.
Pada kesempatan lainnya,Syahril juga mengatakan sangat berharap kepada semua pihak agar selektif menanggapi kasus ini.Dengan demikian,kasus tersebut akan menjadi sebuah pembelajaran yang konstruktif.
"Kami berharap kepada semua pihak, baik masyarakat yang membuat laporan maupun aparat penegak hukum,untuk selektif di dalam menanggapi kasus ini.Agar persoalan ini jangan menjadi konsumsi publik yang tidak konstruktif,"tegasnya.
Sebagai seseorang yang berkecimpung di dunia luas,Kades Jeringo Kecamatan Gunung Sari inipun,mencoba menelaah jumlah kerugian dan urgensi kasus tersebut serta membandingkannya dengan kasus-kasus besar lainnya.
"Dan juga perlu kita telusuri,berapa sih kerugian negaranya,dan seperti apa sih urgensi persoalan SPPT ini sehingga menjadi atensi Polda NTB sehingga harus digelar ke Mabes Polri.Sedangkan kasus tanah longsor di Senggigi maupun yang lainnya, yang jelas-jelas membutuhkan penanganan cepat yang kerugian negaranya terindikasi puluhan miliar kita juga belum tahu perkembangannya Seperti apa,"?ucapnya penuh tanya.
"Sehingga kami berharap kepada aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan azas profesionalitas dan penegakan hukum yang sama. Karena semua orang sama di hadapan hukum,dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun,sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before of the law),"kata Syahril kembali.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya,atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu raja maupun rakyat biasa,harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.
"Tidak boleh tebang pilih dalam penyelesaian hukum,apa saja baik itu indikasi tindak pidana korupsi maupun pidana yang lainnya.Dan kami mendukung juga asas praduga tak bersalah,biar persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat maupun berdasarkan temuan,harus bisa dibuktikan di pengadilan dulu,baru kita bisa memastikan persoalan tersebut benar atau salah di hadapan hukum,"pungkasnya menutup perbincangan.
Posting Komentar untuk "Persoalan SPPT PBB Diduga Palsu Di Cendi Manik,Ketua AKAD Lobar Angkat Bicara."