Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puluhan Koperasi Serba Usaha Di Kecamatan Sekotong Akan Di Bubarkan,Karena Dinilai Tidak Aktif.

Kepala Desa Sekotong Tengah saat menerima surat pemberitahuan rencana pembubaran koperasi oleh Diskop UMK Lobar.Selasa (10/8/2021).

Kimsekotong.com,-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melaui Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM),berencana membubarkan puluhan Koperasi Serba Usaha (KSU) yang ada di Wilayah Kecamatan Sekotong.Hal tersebut berdasarkan surat Diskop UKM Lobar Nomor 800/314/Diskop UKM/2021 tanggal 29 Juli 2021,perihal pembubaran Koperasi.

Pada isi surat tersebut dijelaskan perihal pembubaran koperasi sesuai yang tercantum pada ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 1994.Dalam peraturan tersebut mengatur tentang pembubaran koperasi jika terdapat hal-hal sebagai berikut:Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti.

Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan serta koperasi tidak melakukan usahanya secara nyata selama 2 tahun berturut turut sejak tanggal pengesahan akte pendirian koperasi.Lebih jauh dijelaskan isi surat tersebut, bahwa setelah melakukan verifikasi dan evaluasi oleh tim pada tanggal 19 februari 2020,dari 66 Koperasi Tambang,terdapat 59 KSU di Wiayah Kecamatan  sekotong yang tidak pernah melaporkan hasil rapat anggota tahunan (RAT).Maka koperasi-koperasi tersebut dinyatakan dalam status tidak aktif.

Namun pembubaran koperasi tersebut masih dapat dianulir dengan mengajukan surat  keberatan yang ditunjukkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Barat dalam waktu 2 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pembubaran koperasi.Adapun persyaratan yang diajukan untuk klarifikasi keaktifan koperasi adalah Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahun buku 2018,2019,dan 2020 sera bukti-bukti pendukung lainnya.“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang menyampaikan surat keberatan,maka akan dilanjutkan pada proses usulan pembubaran koperasi,”ungkap salah seorang ASN Diskop UMK Lobar saat menyampaikan tembusan surat tersebut ke Kantor Kepala Desa Sekotong Tengah,Selasa (10.8/2021).

Adapun rincian jumlah koperasi yang di usulkan untuk dibubarkan di Kecamatan Sekotong yaitu

1.Desa Sekotong Tengah 6 Koperasi

2.Desa Buwun Mas 6 koperasi

3.Desa Kedaro 24 koperasi

4.Desa Pelangan 12 koperasi dan

5.Desa Cendi Manik 10 koperasi

 

Posting Komentar untuk "Puluhan Koperasi Serba Usaha Di Kecamatan Sekotong Akan Di Bubarkan,Karena Dinilai Tidak Aktif."