Perdes Perlindungan Anak Sekotong Tengah,Lebih Berani Dan Kolaboratif.
![]() |
Sekdes Sekotong Tengah menerima BA.Dokumen Perdes PPA dari Ketua BPD bersama Direktur Yayasan Tunas Alam Indonesia (santai ) NTB. |
Sidang penetapan perdes penyelenggaraan perlindungan anak ini dihadiri oleh BPD,Forum Kepala Dusun,KPPAD,FAD,Forum guru,bidan desa,PKK,Tokoh Agama,tokoh Masyarakat,LPM,Karang Taruna dan sejumlah unsur lainnya.Selain itu,sebagai inisiator Perdes PPA yaitu Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai) Nusa Tenggara Barat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua BPD Sekotong Tengah,Sami'in,S.Pdi tersebut diawali dengan penyampaian evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak di Desa Sekotong Tengah oleh Sekretaris Desa,Muhamad Rasid.
Disampaikannya bahwa perdes perlindungan anak yang ditetapkan pada tahun 2018 telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian keberhasilan Desa Sekotong Tengah.Disebutkan oleh Ketua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Kecamatan Sekotong ini,tercatat terjadinya penurunan angka perkawinan anak dari tahun ke tahun di Desa Sekotong Tengah.Selain itu,ditetapkannya desa ini sebagai Desa Layak Anak di Kabupaten Lombok Barat,penurunan angka stunting,terbentuknya lembaga-lembaga dan komunitas yang konsen pada isu-isu anak dan perempuan di desa."Dibalik keberhasilan tentu terdapat kekurangan.Tetapi kita tidak dituntut untuk berhasil seratus persen,melainkan berupaya semaksimal mungkin untuk menggapainya,"demikian ia menandaskan.
Pada kesempatan tersebut pula,layaknya presenter ILC saat memandu acara,Sekdes Sekotong Tengah menggali dan menanyakan beragam pandangan dan tantangan yang dihadapi para pegiat perlindungan anak dan perempuan,untuk kemudian menjadi catatan penting sebelum perdes PPA di tetapkan.
Pandangan dan pendapat pada uji publik tersebut disampaikan oleh beragam kalangan seperti tokoh agama,tokoh pendidikan,tokoh adat,tokoh pemuda,forum anak dan juga KPPAD.Perdes Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Desa Sekotong Tengah tahun 2021 ini memuat sejumlah pasal yang mengatur tentang anak dan perempuan.
Beberapa diantarnya adalah mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan,perkawinan usia anak,kekerasan terhadapa anak, anak buruh migran,anak dan narkotika,anak dan dunia wisata serta terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Disamping itu,penyelenggaran perlindungan anak juga melibatkan lintas sektor di desa seperti PKH,Pondok Pesantren, Puskesmas,Gapoktan,dan sektor lainnya secara menyeluruh.
Setelah sekitar 3 jam melakukan pembahasan,akhirnya Perdes PPA Desa Sekotong Tengah tahun 2021 sebagai ganti Perdes Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2018 ditandatangani Berita Acaranya oleh Ketua BPD dan Kepala Desa,untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Lombok Barat.(sid).
Posting Komentar untuk "Perdes Perlindungan Anak Sekotong Tengah,Lebih Berani Dan Kolaboratif."