Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjerat Narkoba,Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara.

Kimsekotong.com,-Pada Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 16.30 WITA,Resnarkoba Polres Lombok Barat,mengamankan pasangan suami istri asal Dusun Sepi Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong dalam kasus dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Keduanya diamankan dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap dari wilayah yang Desa Buwun Mas.“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi di Polres Lobar, Rabu (15/09/2021).

Dari Pasutri yang masing-masing berinisial R (36) dan ST (42),polisi menyita dan mengamankan BB berupq narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram dan uang tunai sebesar Rp5,8 juta.Sementara sumber uang tunai ini masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang telah dilakukan atau tidak.Pada saat diamankan, sabu sudah dalam keadaan siap untuk diedarkan. Barang haram itu disembunyikan di dalam tubuh sang istri.Sehingga saat penggeledahan,tim Resnarkoba melibatkan Polwan karena disembunyikan di dalam pakaian dalamnya.

Menurut polisi Saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan bisnis haram jual beli narkotika itu, Faisal menyebut hal tersebut masih dalam proses pengembangan. Begitu pula mengenai sumber barang haram itu diperoleh.Namun diduga pasutri tersebut dalam mengedarkan sabu, selain menyasar anak muda,juga menyasar para penambang emas di kawasan Sekotong.“Tim melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Terjerat Narkoba,Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara."