Isbat Nikah Terpadu Di Desa Cendimanik Sekotong Berlangsung Sukses,Bupati Lobar Berikan Apresiasi.
Isbat Nikah Terpadu Di Desa Cendi Manik Diikuti 120 Pasang Warga.
Dikatakannya H.Fauzan Khalid, program Isbat Nikah terpadu sangat membantu masyarakat yakni dengan sinergi antara Pengadilan Agama Giri Menang, Kementrian Agama Lombok Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat.
"Ini merupakan program prioritas, desa boleh menggunakan ADD untuk mengalokasikan anggaran untuk program semacam ini, itu kita atur pada Peraturan Bupati (perbub) buku nikah surat nikah itu sangat dibutuhkan termasuk bukti-bukti administrasi Kependudukan untuk masyarakat Lombok Barat",jelas orang nomor 1 di Gumi Patut Patuh Patju ini.
"Kita akan dorong desa-desa yang lain di Lombok Barat seperti ini untuk jadikan Isbat Nikah terpadu ini sebagai salah satu program di setiap desa. Program semacam ini terus kita dukung,"tegasnya.
Dalam kesempatan kesempatan itu juga,Mantan Ketua KPU NTB itu juga mengatakan pentingnya memiliki akta nikah. Akta nikah, sebutnya, tidak hanya menjadi dokumen administrasi tetapi dokumen kewajiban agama."Bayangkan menunaikan Haji itu Rukun Islam, maka jika suami istri tidak memiliki document itu maka tidak bisa berangkat Haji, maka Buku Nikah itu wajib dimiliki,"kata Fauzan Khalid lagi.
Disebutkannya bahwa dalam Filsafat Hukum Islam ada kaidah sesuatu yang menyebabkan suatu pekerjaan sempurna maka hukum sesuatunya itu hukumnya sama dengan hukum awal itu."Maka kesadaran untuk memiliki dokument harus dibangun sehinga anak-anak kita, adik-adik kita, tetangga kita tidak dirugikan secara administratif. Apalagi kemudian terindikasi bisa dianggap melanggar agama atau tidak bisa menjalankan agama seperti Haji,"jelasnya.
Bupati Lombok Barat 2 priode ini berharap bahwa kedepan diharapkan Desa Cendi Manik memiliki kios adminduk yang merupakan program Dukcapil Lombok Barat dimana untuk Kecamatan Sekotong saat ini baru lima desa yang sudah memiliki pelayanan kios adminduk yakni Desa Pelangan,Batu Putih,Gili Gede Indah, Sekotong Tengah,dan Desa Sekotong Barat."Kios Adminduk ini sangat memudahkan masyarakat dalam membuat KK, KTP, dan Akta kematian, tidak perlu ke gerung cukup di desa,"ujarnya.
H.Fauzan Khalid juga menghimbau masyarakat untuk tidak membiarkan anak menikah dini, undang undang pernikahan menegaskan batas umur menikah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Kalau kurang tidak akan dapat Buku Nikah.Begitu juga di Lombok Barat ada perda yang mengatur pendewasaan perkawinan. Di Perda itu perempuan minimal menikah 21 tahun.
"Kita berusaha di atas undang-undang. Karena menurut ilmu kesehatan secara emosional juga umur matang itu 25 tahun dan ini terus kita kampayekan di tengah-tengah masyarakat.Di Pengadilan Agama itu banyak yang gugat cerai baik laki maupun perempuan. Kita ingin tujuan dari pernikahan itu bisa tercapai yakni menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Warohmah,Dan melahirkan anak yang sehat, cerdas yang kemudian tidak kalah bersaing dengan lainnya," tutup Fauzan Khalid.
Disebutkan bahwa Pengadilan Agama Giri Menang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Lombok Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat,menggelar Sidang Isbat Nikah terpadu yang diikuti oleh sekitar 120 pasang warga.Selasa (28/6/2022). Acara Isbat Nikah tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Sebanyak 120 pasangan warga ini diketahui belum memiliki Buku Nikah dan administrasi Kependudukan yang tercatat dari Kantor Kementerian Agama dan Dukcapil Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Desa Cendi Manik,Marne,S.Pd dalam laporannya menyebutkan bahwa Isbat Nikah terpadu Desa Cendi Manik ini awalnya dimohonkan pihak desa sebanyak 170 pasang.Namun dari 170 usulan,50 pasang sudah disidangkan melalui sidang prodeo proses berperkara secara gratis dari Pengadilan pada bulan mei lalu.Adapun 120 pasang warga yang mengikuti isbat nikah massal ini dibiayai dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 72 juta.
"Karena tidak bisa dilakukan secara keseluruhan isbat dibagi menjadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama secara terpadu dihadiri oleh unsur Pengadilan Agama Giri Menang, Dukcapil dan Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat.Nantinya masing-masing akan memberikan produknya, Kementrian Agama memberikan Buku Nikah sementara Dukcapil menyerahkan KK yang tercatat secara nasional,"ungkap kades yang menjabat 2 priode ini.
Sedangkan Kepala Pengadilan Agama Giri Menang,Muh.Syah Arianto mengatakan sangat merasa bahagia karena pihaknya dapat melakukan koordinasi, kolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan pelayanana dengan penuh keikhlasan kepada masyarakat Lombok Barat.
"Pengadilan Agama Giri Menang ingin sekali memberikan yang terbaik untuk masyarakat Lombok Barat. Pengadilan Agama tidak hanya melayani Isbat Nikah, namun banyak kompetisi absolut yang dilayani mungkin karena belum banyak disosialisasikan secara maksimal.Pengadilan Agama memiliki anggaran terpadu yang cukup besar dan sayang sekali jika tidak dimanfaatkan,"ucap Arianto.
Untuk itu dirinya berharap adanya kerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodir masyarakat untuk nanti disampaikan kepada pengadilan Agama Giri Menang.
Adapun terkait mobil operasional yang diberikan Pemda, pihaknya siap memanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan ke masyarakat baik ke desa-desa maupun ke masyarakat langsung.Termasuk masyarakat yang tidak memiliki dana untuk berperkara di pengadilan mereka siapkan secara gratis melalui jalur predio.
Begitu juga masyarakata yang berhalangan secara fisik dan tidak bisa hadir karen jarak jauh Arianto persilahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk berkoordinasi dengan pengadilan agama. Nanti tim yang akan turun membantu mulai pengisian formulir sampai pelaporan. "Selama saya di sini menjabat saya pastikan masyarakat Lombok Barat terlayani dengan sebaik-baiknya,"pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Isbat Nikah Terpadu Di Desa Cendimanik Sekotong Berlangsung Sukses,Bupati Lobar Berikan Apresiasi."