Begini Hukum Dan Pedoman Pemotongan Hewan Qurban Terkena PMK Berdasarkan SE Mentan Dan Fatwa MUI.
Hukum Menyembelih Hewan Qurban Yang Terkena Penyakit Mulut Dan Kuku.
Namun ditengah wabah PMK(Penyakit Mulut Dan Kuku) yang tengah mewabah saat ini,tentu menyulitkan umat Islam yang mampu berqurban untuk mendapatkan hewan ternak untuk disembelih.Sebab salah satu syarat hewan yang akan dijadikan qurban adalah harus sehat,tidak cacat dan gemuk.Lalu bagaimanakah ketentuan atau pedoman pemotongan hewan qurban saat wabah PMK?
Berikut penjelasannya berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian RI dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI).
Dalam SE Mentan RI Nomor 03/SE/PK. 300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth diseas),serta diperkuat oleh Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.Disebutkan bahwa hewan qurban yang terkena PMK terbagi menjadi beberapa gejala.Berdasarkan gejala gejala ini kemudian dapat ditentukan SAH atau tidaknya hewan yang terkena PMK dijadikan sebagai hewan qurban.
Adapun gejala-gejala tersebut yaitu:
1.Gejala Ringan
Gejala ringan pada hewan ternak yang terkena PMK dan hukumnya sah dijadikan hewan qurban yaitu tidak pincang,bisa berjalan dan bertubuh gemuk.Jika hewan ini dipotong pada tanggal 10-13 Dzulhijah atau usai sholat idul adha,maka hukumnya SAH sebagai hewan qurban.
2.Gejala Berat
Adapun gejala berat pada hewan yang terkena PMK yaitu pincang atau tidak bisa berjalan,dan keadaan tubuh hewan tersebut sangat kurus.Meskipun dipotong pada tanggal yang telah ditentukan untuk menyembelih hewan qurban,maka hukumnya TIDAK SAH untuk dijadikan sebagai hewan qurban.
3.Gejala Berat Dan Sembuh.
Hewan ternak yang telah sembuh dari PMK,bisa berjalan dan bertubuh gemuk yang kemudian di potong pada tanggal 10-13 Dzulhijjah hukumnya SAH sebagai hewan qurban.
4.Gejala Berat Dan Sembuh.
Hewan yang akan dijadikan hewan qurban meskipun telah sembuh dari PMK,berbadan sehat dan tidak kurus namun disembelih diluar tanggal 10-13 Dzulhijjah,maka hewan ternak tersebut bukan tergolong sebagai hewan qurban melainkan dagingnya dianggap sebagai SEDEKAH.Demikianlah beberapa pedoman hukum penyembelihan hewan qurban saat wabah PMK.
Sementara itu,saat kunjungan kerjanya ke Lombok Barat,Selasa (30/6/2022) Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin memuji langkah yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat yang telah mampu menangani PMK hingga mencapai 100% kesembuhan."Keseluruhan sapi di sini telah terkena PMK, tetapi dapat 100% sembuh karena Pemerintah Daerah Lobar telah tanggap dalam memberikan suntikan obat sehingga dapat terselesaikan selama 14 hari,"ucap Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Ma'ruf Amin juga memerintahkan kepada Dirjen Pertanian untuk kembali memantau kondisi hewan ternak dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.Selain mengobati sapi-sapi yang telah terkena,ia juga meminta menvaksin sapi-sapi yang sehat agar pada saat Lebaran Idul Adha nanti tidak ada sapi yang sakit."Jika di daerah tersebut tidak memiliki sapi yang dapat diqurban,maka bisa mengambil hewan ternak lain yang dapat diqurban dari daerah lain," jelas mantan Ketua MUI ini.
Terkait ketersediaan hewan qurban di Lombok Barat jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah,Kepala Dinas Pertanian Lobar H. Lalu Winengan mengatakan bahwa kesediaan hewan qurban di Lobar sekitar 16 ribu ekor. "Hewan ternak yang akan diqurbankan dapat diperiksa secara gratis dengan syarat masyarakat melapor jika sapinya mulai terkena gejala PMK"ungkap Winengan.
Dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Barat,H.L.Winengan bahwa Pemkab Lobar telah mengeluarkan dana untuk menangani PMK sebesar Rp 500 juta serta bantuan dari beberapa pihak.
Selain bantuan berupa dana, Lobar juga telah mendapatkan bantuan obat-obatan serta vaksin dari Pemerintah Pusat."Alhamdulillah Lombok Barat telah banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak serta dari Pemerintah Pusat, bahkan pada kunjungan ini Wakil Menteri Pertanian juga memberikan obat-obatan serta vaksin kepada kami,"pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Begini Hukum Dan Pedoman Pemotongan Hewan Qurban Terkena PMK Berdasarkan SE Mentan Dan Fatwa MUI."