Tambang Emas Rakyat Di Sekotong,WPRnya Disetujui Pemerintah Pusat.
Wilayah Pertambangan Rakyat Sekotong Kabupaten Lombok Barat Resmi Dibuka.
Para kepala desa di Kecamatan Sekotong menerima Surat WPR. |
Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun dengan senang hati menyambut baik saat membuka WPR tersebut disaksikan oleh Staf Ahli Kementrian LH, Direktur Limbah B3, Forkopimda Provinsi NTB, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Kepala Dinas Koperasi NTB, Kepala Dinas LH Lombok Barat, Camat Sekotong, Forkofimcam Sekotong dan Para Kepala Desa serta tokoh agama dan masyarakat.Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Sekotong, Lombok Barat, Selasa (12/7)."Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Lombok Barat saya menyampaikan kegembiraan atas telah ditetapkannya Blok Lemer dan Blok Simba sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat," kata Hj. Sumiatun.
Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, Pemerintah Provinsi NTB, pihak GOLD-ISMIA, dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu sehingga WPR di wilayah Sekotong bisa diluncurkan.
Dijelaskan wilayah Kabupaten Lombok Barat memiliki kandungan sumber daya mineral cukup menjanjikan untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas, baik mineral logam maupun mineral non-logam dan batuan.
Istri dari tokoh masyarakat Sekotong H. Lalu Daryadi itu juga menyebutkan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelidikan Mineral Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM, ditemukan adanya indikasi logam di daerah Mencanggah, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, adanya kandungan emas dalam urat kuarsa di daerah komplek Gunung Simba dan Pelangan dengan kadar bervariasi.
Wakil Bupati Lombok Barat,Hj.Sumiatun |
Oleh karena itu, ia sangat bersyukur dengan telah ditetapkannya WPR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk digunakan.
Ke depan Ibu asuh Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda) Nusantara XLVII tahun 2022 lalu ini berharap agar dalam pelaksanaan WPR ini bisa tetap mendapatkan pengawasan dan masukan dari Pemerintah Pusat, Pemprov NTB, maupun dari GOLD-ISMIA."Kami ingin masyarakat kami sejahtera dengan aman bukan terancam oleh bahaya-bahaya yang tidak disadarinya," cetus mantan Ketua DPRD Lombok Barat itu.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Zaenal Abidin mengatakan upaya menetapkan WPR ini belum berakhir karena baru dua blok yang ditetapkan oleh Menteri yakni Blok Lemer dengan blok Simba. Sementara 17 blok lainnya di Sumbawa sampai saat ini belum ditetapkan,"Lombok Barat ini keluar ijinnya karena kajian strategisnya berproses kemudian dokumentnya sudah selesai dibuat," jelas Zaenal.
Lanjut Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) nomor 89 tahun 2022 Blok Lemer dengan Blok Simba ditetapkan menjadi WPR dan itu harus dipahami, ijinnya itu tidak boleh keluar dari titik kordinat yang sudah ditetapkan."Kami dari Dinas ESDM tidak dalam kapasitas menetapkan wilayah ijinnya. Ijinnya dari masyarakat sendiri misalnya dalam 100 hektar itu koperasi A dimana, koperasi B dimana dan seterusnya. Itu tidak dalam Kapasitas Dinas ESDM Provinsi NTB," katanya .
Ia mempersilahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui desa dan koperasi membagi blok tersebut, pihak Dinas ESDM tinggal memproses ijinnya.
Terkait peralatan yang di gunakan sampai saat ini pembatasan peralatan belum ada, pembatasan hanya ada pada pembatasan kedalaman yakni kedalamannya di batasi 100 meter di bawah permukaan tanah.
Kemudian untuk wilayah koperasi, sambungnya, diberikan maksimal 10 hektar, untuk perorangan maksimal 5 hektar. Satu blok akan berpusat pengelolaannya di satu tempat."Jadi yang paling penting yang harus ada di koperasi itu ada kepala teknis tambangnya, tenaga ahli atau orang lingkungan yang paham lingkungan," cetus Zaenal Abidin.
Posting Komentar untuk "Tambang Emas Rakyat Di Sekotong,WPRnya Disetujui Pemerintah Pusat."