Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Membedah Isi Perdes Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah.

Bale Mediasi

Latar Belakang.

Dalam kehidupan masyarakat Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong yang terdiri dari 23 dusun,dan dihuni oleh 9.642 Jiwa serta 2.436 Kepala Keluarga,tidak dipungkiri terdapat konflik sosial yang terjadi baik individu maupun antar kelompok.Konflik sosial yang terjadi tersebut dapat mengganggu kerukunan dan hubungan antara masyarakat Desa Sekotong Tengah.

Namun sejak terbentuknya Lembaga Adat Desa Sekotong Tengah tahun 2017 silam,melalui lembaga adat desa ini,penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat.Hal tersebut dikarenakan mediasi konflik sosial merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang,serta dijalankan oleh masyarakat di Desa Sekotong secara turun temurun.

Landasan Hukum.

Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,serta Perda Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi,kemudian Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Bale Mediasi.Lembaga Adat Desa Sekotong Tengah kemudian berubah nama menjadi Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah.

Perdes Bale Mediasi Sekotong Tengah yang sejak tahun 2020 dilakukan pembahasan,akhirnya ditetapkan menjadi Perdes pada tanggal 10 Agustus 2022.Melalui sidang penetapan yang dihadiri sejumlah pemangku kebijakan di Desa Sekotong Tengah.

Ketentuan Pokok Bale Mediasi.

Dalam perdes bale mediasi ini,mengatur tentang Bale Mediasi Tunggal Kayun sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi mediasi,pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat Desa Sekotong Tengah sesuai dengan kearifan lokal yang berkembang.

Melalui Bale Mediasi ini diharapkan dapat membantu warga desa dalam penyelesaian sengketa melalui proses perundingan musyawarah mufakat untuk memperoleh kesepakatan para pihak melalui perantara mediator.

Disebutkan dalam ketentuan perdes bahwa mediator Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah terbagi menjadi 3 kategori.Yaitu Mediator Komunitas,Mediator Bersertifikat dan mediator tidak bersertifikat.

Dimana mediator komunitas terdiri atas tokoh adat,tokoh agama dan tokoh masyarakat desa sekotong tengah.Kemudian mediator bersertifikat adalah seseorang yang sudah memiliki sertifikat yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan.

Sedangkan Mediator tidak bersertifikat adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kredibelitas yang diakui oleh masyarakat setempat dalam membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat diluar pengadilan.

Asas Dan Prinsip Bale Mediasi.

Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah memiliki asas yaitukekeluargaan,musyawarah mufakat,sederhana,proses cepat dan biaya murah,Independen dan Terpadu.Dalam penyelesaian sengketa,bale mediasi tetap memperhatikan nilai-nilai agama,budaya, kearifan lokal,dan aturanperundang-undangan yang berlaku. 

Tujuan Bale Mediasi.

Bale Mediasi Tunggal Kayun dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan pemberdayaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi.Disamping itu juga untuk mencegah dan meredam konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini. 

Kelembagaan Bale Mediasi.

Secara kelembagaan,Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah terdiri atas  kepala desa sebagai Pembina,ketua BPD sebagai Penanggungjawab dan Kesekretariatan.

Disamping itu terdapat pelaksana harian yang bertugas menjalankan kegiatan mediasi sehari hari.Pelaksana harian bale mediasi terdiri dari seorang ketua,Sekretaris, Bendahara dan Divisi-divisi. 

Keanggotaan pelaksana harian bale mediasi diambil unsur BPD,Perangkat Teknis Di Desa,Perangkat Desa Unsur Kewilayahan,Babinsa,Babinkamtibmas,Ketua lembaga-lembaga desa serta tokoh agama,tokoh adat,dan tokoh masyarakat.

Pengurus harian bale mediasi menjabat selama 5 tahun dan dapat diberhentikan karena habis masa jabatan,meninggal dunia,ataupun mengundurkan diri. 

Tugas Pokok Dan Wewenang Bale Mediasi.

Dalam tugas dan wewenangnya
Bale Mediasi Tunggal Kayun bertugas
mendampingi penyelesaian sengketa yang terjadi di desa,serta melakukan koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Adapun wewenang bale mediasi yaitu
menyelesaikan sengketa melalui mediasi,melakukan panggilan kepada para pihak secara lisan ataupun tertulis,serta membuat surat-surat keputusan dan perjanjian penyelesaian perkara.Bale Mediasi dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan perangkat daerah, lembaga penegak hukum dan instansi terkait.

Prosedur Penyelesaian Perkara Di Bale Mediasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa.
Sesuai SOP yang disepakati terkait prosedur penyampaian permohonan mediasi yaitu dimana setiap orang atau masyarakat yang dirugikan hak-hak keperdataannya atau menjadi korban tindak pidana oleh dapat mengajukan permohonan kepada Bale Mediasi untuk dimediasi.

Permohonan mediasi tersebut harus terlebih dahulu disampaikan melalui kepala dusun dimana tempat kejadian atau domisi warga,dan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.

Setelah menerima laporan dari kepala dusun,Bale Mediasi kemudian melakukan registrasi pada setiap permohonan yang masuk ke dalam buku register perkara.Sidang mediasi dapat dilakukan paling lama 3  hari terhitung sejak permohonan didaftarkan ke Bale Mediasi.

Sidang mediasi hanya bisa dilakukan sebanyak 3 kali untuk satu kasus yang sama.Jika kesepakatan perdamaian melalui bale mediasi tidak tercapai,maka para pihak dapat melanjutkan melalui proses hukum yang ingin ditempuh.

Isi Kesepakatan Mediasi.

Isi kesepakatan perdamaian di Bale Mediasi Tunggal Kayun dirumuskan oleh para pihak yang dimediasi.Kesepakatan perdamaian yang dibuat yaitu tidak bertentangan  dengan hukum,ketertiban umum dan adat istiadat masyarakat,merugikan salah satu pihak,atau tidak dapat dilaksanakan.

Hasil kesepakatan perdamaian para pihak yang bersengketa bersifat tetap dan mengikat.Selanjutnya setiap kesepakatan perdamaian yang dihasilkan pada Bale Mediasi Tunggal Kayun ditembuskan kepada kepala desa,polsek, camat dan bale mediasi di tingkat kabupaten.

Pemberdayaan Bale Mediasi.

Dengan ditetapkannya perdes bale mediasi serta terbentuknya bale mediasi tunggal kayun di desa sekotong tengah tahun 2022,maka Pemerintah desa harus mengutamakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Selain membuat regulasi dan lembaga,pemerintah desa sekotong tengah juga melakukan penganggaran kegiatan bale mediasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Sumber anggaran lainnya yaitu Swadaya masyarakat,dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah desa juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bale Mediasi dalam bentuk pelatihan-pelatihan,evaluasi dan monitoring serta penganggaran operasional kegiatan secara propilorsional.Pembinaan Bale Mediasi Sekotong Tengah juga dilakukan oleh Bale Mediasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari data dan dokumentasi yang ada di Bale Mediasi Sekotong Tengah terdapat 7 kasus yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi pada tahun 2022.

Dari 7 kasus tersebut terdapat 3 perkara sengketa tanah,2 perkara pemukulan,1 perkara pencemaran nama baik dan kasus KDRT.

Informasi kegiatan Bale Mediasi Sekotong Tengah dapat diikuti melalui tautan di bawah ini:
Panspage:
Grup FB:

Posting Komentar untuk "Mengenal Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat."