Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Desa Sekotong Tengah Tetapkan RPJMDes 2023-2029 Melalui Musyawarah Desa.

Musdes Penetapan RPJMDes Desa Sekotong Tengah 2023-2029.

Kimsekotong.id,-Pemerintah Desa (Pemdes) Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2023-2029 pada Selasa 31 Oktober 2023.

Rapat Musdes penetapan RPJMDes ini,dilaksanakan oleh BPD Desa Sekotong Tengah dengan dihadiri oleh unsur perwakilan masyarakat seperti LPM,Karang Taruna,Kader Posyandu,PKK,Kelompok Tani,Forum Anak Desa dan juga KPPAD dan sejumlah lembaga desa lainnya.

Selain itu,hadir pula Camat Sekotong di wakili oleh Kasi Ekbang Seneng,S.KM,Pendamping Desa (PD),Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sekotong Tengah.

"Mari kita bersama sama mengikuti jalannya Musdes ini dengan seksama agar menjadi keputusan kita bersama,"ucap Kades Sekotong Tengah Muhamad Burham membuka Musdes.

Sementara itu dalam pengarahannya,Camat Sekotong mengharapkan agar Musdes RPJMDes menjadi dokumen penting perencanaan pembangunan Desa Eekotong Tengah.

Dengan demikian,di dalam proses penyusunan hingga penetapannya harus benar benar dilakukan dengan baik.

"Musdes RPJMDes ini dilaksankan sekali dalam 6 tahun yang selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti setiap tahun dalam bentuk Musdes RKPDes,"ucap Seneng,SKM.

Dijelaskan oleh Sekdes Sekotong Tengah Muhamad Rasid selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes,bahwa visi misi Kepala Desa Sekotong Tengah melingkupi 4 bidang yang tercantum dalam rumusan visi misi kepala desa.

"Adapun ke empat bidang tersebut yaitu bidang kemanan,desa mandiri,harmonis dan agamis,"jelas Muhamad Rasid.

Dokumen RPJMDes Sekotong Tengah disusun selama 2 bulan sebelum ditetapkan.Hal tersebut karena proses penggalian gagasan dilakukan secara door to door di 23 dusun,serta juga melalui forum khusus perwakilan masyarakat.

Dari berbagai usulan yang dihimpun,terdapat sekitar 620 usulan kegiatan yang menjadi program kegiatan desa selama 1 priode masa jabatan kepala desa.

Penetapan RPJMDes 2023-2029 dilakukan oleh BPD dikarenakan adanya pergantian kepala desa yang merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lombok Barat pada akhir tahun 2022.

"Setelah menerim,membahas dan mencermasti usulan usulan yang terdapat di dokumen RPJMDes ini,serta berdasarkan keputusan bersama melalui musdes ini,kami BPD Sekotong Tengah menyepakti dan menetapkan RPJMDes Desa Sekotong Tengah 2024-2029 untuk dilaksanakan oleh Kepala Desa Sekotong Tengah,"ucap Sami'in,S.Pdi Ketua BPD Sekotong Tengah.(sid).

Posting Komentar untuk "Desa Sekotong Tengah Tetapkan RPJMDes 2023-2029 Melalui Musyawarah Desa."