Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPD Sekotong Tengah Jadikan Perdes Desa Inklusi Sebagai Kado Akhir Masa Jabatan.

 Penetapan Perdes Desa Inklusi oleh BPD dan Kepala Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Kimsekotong.id,-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat akhir menetapkan Perdes Desa Inklusif Sekotong Tengah tahun 2023 bersama Kepala Desa Sekotong Tengah,Jum'at (8/12/2023).

Setelah melalui beberapakali pembahasan,draft perdes yang diusulkan dan disusun oleh BPD Sekotong Tengah ini resmi menjadi peraturan desa.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada saudara Kepala Desa Sekotong Tengah Bapak M.Burham yang telah menerima dan menyepakati rancangan perdes Desa Inklusi ini menjadi peraturan desa,"ucap Ketua BPD Sekotong Tengah Sami'in,S.Pdi usai penandataganan nota kesepakatan dan berita acara penetapan perdes.

Samiin juga mengatakan bahwa Perdes Desa Inklusi Sekotong Tengah ini sebagai kado akhir masa jabatan sebagai BPD Sekotong Tengah.Sebab pada tahun 2024,priodesasi masa jabatan  BPD Sekotong Tengah 2018-2024 akan berakhir.

"Perdes Desa Inklusi Sekotong Tengah ini sebagai kado akhir masa jabatan kami sebagai BPD,semoga bisa bermanfaat dan dilaksanakan demi memberi perhatian pada para penyandang disabilitas di Desa Sekotong Tengah,"ucap Miin.

Hal senada juga disampaikan oleh Kades Sekotong Tengah Muhamad Burham.Ia mengharapkan agar semua pihak mendukung dan melaksanakan isi yang tercantum pada peraturan desa yang disepakati tersebut.

"Mari kita mendukung dan bersatu menerapkan Perdes Desa Inklusi ini demi kemajuan desa yang kita cintai,"ucap M.Burham.

Sementara itu pada topik diskusi perdes ini membahas tentang landasan filosofis dari perdes desa inklusi ini yaitu tentang kemanusiaan dan keadilan.Landasan filosofis ini mengacu pada sila kedua pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila ke lima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Sedangkan dari sisi substansi dan redaksi Perdes tersebut sudah diajukan ke bagian hukum Pemda Lombok Barat.

Langkah selanjutnya adalah pada pengaplikasian perdes yaitu pada pasal yang menyangkut pendataan penyandang  penyandang disablitas,memfasilitasi kebutuhan dan membuat kelembagaan serta program kegiatan bagi para penyandang disablitas di Desa Sekotong Tengah yang akan diatur dalam peraturan kepala desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut BPD Sekotong Tengah,Pemerintah Kecamatan Sekotong,LPM,Karang Taruna,Forum Anak,Forum Kadus,KPPAD,FAD,PKK,pengurus PPDI (Persatuan Penyandang Disablitas Indonesia) Kabupaten Lombok Barat serta dari yayasan KIAT NTB.

Posting Komentar untuk "BPD Sekotong Tengah Jadikan Perdes Desa Inklusi Sebagai Kado Akhir Masa Jabatan."