Berapa Gaji PPK,PPS,KPPS Dan Linmas Serta Pantarlih Pada Pilkada 2024.
Daftar Gaji PPK,PPS,KPPS Dan Linmas serta Pantarlih Pada Pilkada 2024.
Pantarlih Pilkada 2024. |
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau yang kerap disingkat Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,Walikota dan Wakil Walikota,Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh penduduk daerah setempat yang telah mencukupi syarat administratif.
Sebagai pelaksana Pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang berkedudukan di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten atau kota.Selain itu,tahapan tahapan proses pelaksanaan Pilkada juga mendapat pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang juga terbentuk di di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi pada umumnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,maka dibentuklah Badan Adhoc.
Badan Adhoc Pemilukada ini terdapat beberapa jenis seperti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang berkedudukan di masing masing kecamatan,Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang terdapat di masing masing desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di setiap TPS,dan juga terdapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih serta Satlinmas.
PPK dan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab membantu proses pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.Selain itu,PPK dan PPS serta badan adhock lainnya diberikan gaji setiap bulan atas kinerjanya.
Berikut ini perkiraan gaji penyelenggara Pilkada 2024 dikutip dari berbagai sumber.
Gaji ketua,sekretaris,anggota,pelaksana administrasi PPK.
Gaji ketua PPK per bulan di Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp.2.500.000.
Gaji anggota PPK per bulan di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000.
Gaji sekretaris PPK perbulan di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000.
Gaji pelaksana atau staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Pantia Pemungutan Suara (PPS).
Gaji PPS di Pilkada 2024 yaitu Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
Gaji pelaksanaatau staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
Posting Komentar untuk "Berapa Gaji PPK,PPS,KPPS Dan Linmas Serta Pantarlih Pada Pilkada 2024."