Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Merasa Kecewa Terhadap Temuan Bawaslu Lombok Barat Di Desa Kedaro,PPK Sekotong Tantang Adu Data.

Klarifikasi terhadap temuan Bawaslu Lombok Barat di Desa Kedaro Kecamatan Sekotong.

PPK Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Kimsekotong,-Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terkait sejumlah hasil pengawasan pada tahapan pelaksanaan coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk Pilkada  serentak tahun 2024 di Desa Kedaro mendapat bantahan dari PPK Kecamatan Sekotong.

"Kami di PPK Kecamatan Sekotong beserta Komisioner KPUD Lombok Barat,turun langsung ke Desa Kedaro guna memastikan informasi yang beredar yang dibuat oleh Bawaslu Lombok Barat terkait Pantarlih yang tidak pernah turun sama sekali untuk mencoklit,itu tidak benar.

Namun berdasarkan hasil monitoring langsung  oleh PPK Sekotong pada tanggal 26 Juni 2024,PPS Kedaro menyuruh Pantarlih nya untuk berhenti sementara,karena akan melakukan zonasi dengan tujuan untuk memetakan ulang calon pemilih supaya tidak terlalu jauh jangkauan TPS nya dari rumah calon pemilih.

Sebab,mengingat Desa Kedaro ini letak geografisnya di daerah perbukitan dengan perumahan penduduk yang saling berjauhan,"jelas Ketua PPK Kecamatan Sekotong Supardi,S.Pd ketika dikonfirmasi media ini,Kamis (27/6/2024).

Bantahan Ketua PPK Sekotong ini juga diperkuat oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Sekotong,Sami'in,S.Pdi.

"PPK Sekotong juga langsung menggelar rapat koordinasi dengan PPS Desa Kedaro pada hari itu,untuk memantau sejauh mana hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih di masing-masing wilayah tugasnya,"terang Sami'in menambahkan.

Tidak hanya oleh PPK Kecamatan Sekotong yang merasa kecewa terhadap pemberitaan yang beredar,Ketua PPS Desa Kedaro Sahlan ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa tuduhan Bawaslu Lobar tersebut tidak berdasarkan bukti.

"Ini buktinya pada tanggal 26 Juni itu saja,hasil coklit Pantarlih di Desa Kedaro sudah sangat tinggi yakni mencapai 640 warga yang sudah di coklit.Silahkan bisa dicek melalui aplikasi e-coklit.Data data ini sebagai bukti,bahwa kami melakukan coklit dari hari awal sesuai dengan ketentuan yaitu tanggal 24 Juni 2024 setelah dilantiknya Pantarlih,"ucap Sahlan seraya menunjukkan data hasil coklit Pantarlih di Desa Kedaro.

Kekecewaan yang sama atas tuduhan Bawaslu Lombok Barat tersebut juga diucapkan oleh Siadi selaku divisi data PPS Kedaro.Kekecewaannya tersebut disebabkan oleh dirinya selaku bagian divisi data di PPS Kedaro yang membimbing Pantarlih serta PPS desa lain dalam hal aktifasi aplikasi e-coklit,namun malah desanya sendiri yang jadi sampel temuan yang dimuat di media yang menurutnya tanpa ada konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Bawaslu Lombok Barat.

"Kami sangat kecewa,karena seolah olah menuduh  bahwa PPS Desa Kedaro tidak bekerja,maka saya sangat kecewa sekali atas tuduhan yang disampaikan oleh Bawaslu Lombok Barat itu,"ucap Siadi dengan nada ketus.

Sementara itu,berdasarkan rilis temuan Bawaslu Lombok Barat yang disampaikan lewat konfrensi pers yang dimuat di sejumlah media pada Rabu 26 Juni 2024.Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat,Rizal Umami menyebutkan bahwa terdapat banyak Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang belum bisa login di aplikasi e-coklit,serta ketidaksesuaian data di beberapa kecamatan.Disamping itu,ditemukan juga ketidaklengkapan atribut dan alat tulis kantor (ATK) yang belum diterima oleh pantarlih.

Dan salah satu kecamatan di Kabupaten Lombok Barat yang mengalami kendala signifikan tersebut yaitu Kecamatan Sekotong seperti di Desa Kedaro.

"Misalnya,pantarlih di Desa Kedaro belum melakukan coklit karena masalah penempatan TPS yang terlalu jauh,juga banyak pantarlih yang kesulitan menemukan warga di rumah karena aktivitas mereka yang padat”jelas Rizal.

“Beberapa pantarlih juga mundur karena berbagai sebab yang belum dapat diklarifikasi langsung. Selain itu, ditemukan pemilih yang namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya namun kini tidak ada dalam data sinkronisasi terbaru. Hal ini menambah tantangan bagi Bawaslu dalam memastikan validitas data pemilih,”sambungnya.

Bawaslu juga menemukan bahwa pemahaman pantarlih mengenai tugas mereka masih kurang, terutama dalam mencoklit pemilih yang berada di luar daerah atau luar negeri. Hal ini menjadi perhatian khusus untuk memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan haknya.

Dalam upaya meningkatkan akurasi data, Bawaslu akan terus mengawal proses coklit dan melakukan uji kelayakan terhadap hasil coklit. Rizal menekankan pentingnya proses ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan hak pilih setiap orang terjamin.

Rizal menyampaikan Bawaslu akan merilis laporan hasil pengawasan secara berkala. Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses pemilu demi tercapainya pemilihan yang jujur dan adil.

“Konferensi pers ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dalam mengawasi tahapan pemilu 2024, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pantarlih serta mengatasi kendala-kendala yang ada di lapangan," katanya menambahkan sebagaimana dikutip media.

Posting Komentar untuk "Merasa Kecewa Terhadap Temuan Bawaslu Lombok Barat Di Desa Kedaro,PPK Sekotong Tantang Adu Data."