Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Susun AMDAL Tambang Emas Sekotong,PT ILBB Minta Saran Masyarakat.

Sosialisasi AMDAL Tambang Emas Sekotong.

Beritakimsekotong.com,-Rencana kegiatan penambangan emas di Kecamatan Sekotong oleh PT.Indotan Lombok Barat Bangkit (PT.ILBB),rupanya akan segera dilakukan.

Hal tersebut diketahui dari mulai dilakukannya sejumlah kegiatan sosialisasi dan penyampaian Pengumuman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),kepada kelompok kelompok masyarakat di Kecamatan Sekotong.

Sosialisasi AMDAL Penambangan Emas dan Pengoperasian Fasilitas Pemurnian serta Fasilitas Pendukung tersebut dilaksanakan di Desa Sekotong Tengah,Sekotong Barat,Desa Persiapan Pesisir Emas,Pelangan,
Kedaro,Desa Persiapan Lendang Guar,Desa Persiapan Belongas,Buwun Mas dan Desa Taman Baru.

"Kami PT Indotan Lombok Barat Bangkit berencana melaksanakan Rencana Kegiatan Penambangan Emas dan Pengoperasian Fasilitas Pemurnian serta Fasilitas Pendukung sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor SK: 3/1/IUP/PMA/2019 yang berlokasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat,seluas ± 10.088 Ha,"demikian bunyi keterangan tertulis Presiden Direktur PT.Indotan,Rolaw P Samosir.

Lebih jauh tertulis pada keterangan tersebut,sosialisasi AMDAL ini dilakukan karena mengingat kegiatan penambangan emas ini diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif dan dampak positif terhadap lingkungan sekitar.

Adapun dampak yang akan ditimbulkan antara lain berupa komponen geo-fisik-kimia, komponen biologi,komponen sosial ekonomi budaya, dan komponen kesehatan masyarakat.

"Dampak-dampak ini akan kami antisipasi dengan melaksanakan pengelolaan lingkungan melalui pendekatan teknologi,pendekatan sosial ekonomi budaya,dan pendekatan institusi,"tulis PT.ILBB.

Analysis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini, menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh sebuah perusahaan sebelum memulai kegiatan usaha.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Izin Lingkungan.

"Untuk itu,kami mohon saran,pendapat,dan tanggapan dari masyarakat disampaikan tertulis dalam waktu 10 (sepuluh)

hari kerja dari tanggal 28 Oktober 2024 sampai tanggal 11 November 2024.Demikian disampaikan,atas perhatiannya diucapkan terima kasih,"harap Presdir PT.Indotan yang akrab disapa RS ini.

Selain turun langsung sosialisasi ke masyarakat,saran dan pendapat masyarakat mengenai AMDAL tambang emas Sekotong,juga dapat disampaikan melalui surat elektronik atau sarana lainnya kepada: 

1. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.Blok IV Lantai 6 Wing C, Gedung Manggala Wanabak/, Jalan Jenderal Gator Subroto, Jakarta,Telepon (021) 5705090, Faksimile (021) 5705090, Email: sekretariatkpapusat@gmail.com

2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tengga Barat, Jl. Majapahit No. 54 Mataram-NTB, 83126, Telepon (0370) 633071, Email: dlhkprovinsintb@gmail.com

3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, Jl. Soekarno-HaEa Giri Menang - Gerung,Telepon: (0370) 681651, Email: dinaslh.lobar@gmail.com

4. PT Indotan Lombok Barat Bangkit, Kantor Pusat: Equity Tower Lantai 41, Sudirman Central Business District (SCBD). Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53, Lot 9, Desa/KelurahanSenayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos:12190. Telp: +622129035333.

Kantor Cabang: Jl. Raya Sepi, Sekotong Tengah (Selatan Kantor Pos), Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat. Kode Pos 83365.

Posting Komentar untuk "Susun AMDAL Tambang Emas Sekotong,PT ILBB Minta Saran Masyarakat."