Opini Asroruddin: Reklamasi Dusun Pangsing,Laut Yang Tergerus Masyarakat Terpinggirkan.
![]() |
Reklamasi Pantai Pangsing Buwun Mas |
Reklamasi yang sedang berlangsung di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, bukan hanya proyek penimbunan daratan. Ia adalah cermin dari pembangunan yang abai terhadap keseimbangan lingkungan dan keadilan sosial.
Alih-alih membawa manfaat, reklamasi ini justru memicu kerusakan yang menyentuh banyak aspek — mulai dari ekologi, sosial, hingga aspek hukum dan tata kelola.
Secara ekologis, reklamasi ini telah mengancam ekosistem pesisir yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat. Terumbu karang, padang lamun, dan berbagai biota laut terganggu akibat aktivitas penimbunan dan pengerukan.Tapi kerusakan tak berhenti di laut. Perubahan garis pantai akibat reklamasi bisa mempercepat abrasi dan mengganggu aliran air laut alami.
Dalam jangka panjang, hal ini meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan atau pasang tinggi. Dusun-dusun yang sebelumnya aman dari limpahan air laut kini harus bersiap menghadapi ancaman banjir rob yang datang tanpa kompromi.
Dampaknya pun merembet ke lahan pertanian. Petani yang biasanya mengandalkan irigasi dan kestabilan tanah pesisir mulai merasakan dampak perubahan lingkungan.
Intrusi air laut bisa mencemari sumber air tanah dan merusak kesuburan lahan. Tanaman gagal panen, produktivitas menurun, dan petani kehilangan penghasilan — semua ini adalah konsekuensi nyata dari reklamasi yang tak dikaji secara menyeluruh.
Dari sisi sosiologis, masyarakat pesisir, terutama nelayan dan petani lokal, menjadi pihak yang paling terdampak dan paling tidak dilibatkan.Mereka kehilangan akses terhadap wilayah tangkap dan lahan yang selama ini menopang hidup mereka.
Ketika proyek sebesar ini dilakukan tanpa mendengar suara warga, maka kepercayaan akan hancur dan konflik akan tumbuh. Pembangunan tanpa partisipasi rakyat hanyalah bentuk lain dari penggusuran halus.
Lebih parahnya lagi, aspek legalitas dan transparansi reklamasi ini pun masih gelap. Belum ada kejelasan mengenai izin resmi, kajian AMDAL, atau bentuk pengawasan lingkungan.
Ketika proyek berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pengawasan yang ketat, maka kita sedang membuka pintu bagi kerusakan yang tak bisa ditarik mundur. Proyek reklamasi tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melanggar hak-hak dasar warga atas lingkungan yang aman dan sehat.
Reklamasi di Dusun Pangsing seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Ini bukan tentang menolak pembangunan, tapi tentang memperjuangkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Jika dampaknya lebih banyak membawa kerugian daripada kemaslahatan, maka sudah seharusnya proyek ini dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh.
Dusun Pangsing tidak butuh proyek yang menjual masa depannya demi daratan buatan yang penuh ketidakpastian. Ia butuh perlindungan, pengakuan, dan keadilan — agar lautnya tetap lestari, sawahnya tetap subur, dan rakyatnya tetap hidup bermartabat.
Semoga pemerintah berbenah dan masyarakat segera sadar akan kondisi yang terjadi.
Posting Komentar untuk "Opini Asroruddin: Reklamasi Dusun Pangsing,Laut Yang Tergerus Masyarakat Terpinggirkan."