Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TENTANG KIM




BUPATI LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR: 6.A TAHUN 2019

  TENTANG
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT

Menimbang :    a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok dari setiap orang dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas, begitu pula sebaliknya informasi harus merata penyebarannya keseluruh masyarakat;
b. bahwa pembentukan  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM ini bertujuann untuk mendorong efektivitas diseminas informasi kepada masyarakat Lombok Barat secara    mandiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kelompok Informasi;
Mengingat  :  1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tengggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1655);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhuir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor 08 Tahun 2010
Tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pembentukan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat
(Lembaran daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor
10)
9. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 68);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT.

  BAB I   KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
3. Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
5. Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah lembaga komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat.
6. Diseminasi informasi adalah penyebaran informasi secara  timbal balik dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten kepada masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi  lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
7. Akses informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui jaringan telekomunikasi, jaringan internet dan media komunikasi lainnya.
8. Kelompok masyarakat adalah kumpulan orang yang saling berinteraksi dan memiliki kesadaran bersama untuk membentuk kelompok dengan tujuan tertentu.
9. Lembaga media tradisional adalah kelompok pertunjukan rakyat atau kelompok sejenis lainnya yang melakukan kegiatan diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
10. Lembaga komunikasi masyarakat adalah lembaga masyarakat baik formal maupun informal yang memiliki kegiatan di bidang pengelolaan informasi atau memiliki jaringan komunikasi dengan anggota dan masyarakat lingkungannya yang berpotensi dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Pasal 2 Maksud pembentukan KIM yaitu:
a. untuk meningkatkan pengertahuan, kecerdasan, keterampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan; dan
c. mendorong peningkatan kualitas dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi.

Pasal 3

Tujuan pembentukan KIM yaitu :
a. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
b. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
c. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan ;
d. membangun masyarakat informasi yang mendukung pembangunan Kabupaten Lombok Barat menuju Lombok Barat Smart Regency.

BAB II
TUGAS DAN FUNGSI KIM

Pasal 4 KIM bertugas:
a. mewujudkan masyarakat yang mandiri, aktif, kreatif, peduli, peka dan memahami informasi;
b. memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota  sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa;
c. mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar- kelompok/masyarakat maupun dengan pihak terkait, sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa;
d. mengelola dan mendayagunakan informasi dan komunikasi untuk mengatasi kesenjangan informasi;
e. meningkatkan nilai tambah masyarakat; dan
f. menyerap dan/atau menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pasal 5

Fungsi KIM yaitu:
a. sebagai wahana informasi antar anggota KIM, dari KIM kepada pemerintah, dan dari pemerintah kepada masyarakat;
b. sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik;
c. sebagai sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa; dan
d. sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KIM dapat menjalin kemitraan dengan lembaga media tradisional, lembaga komunikasi masyarakat, dan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan di wilayah Daerah.

BAB III
PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu Pembentukan

Pasal 7
(1) Pembentukan KIM dilakukan atas inisiatif, prakarsa masyarakat secara mandiri.
(2) KIM bisa membentuk pusat informasi masyarakat sebagai tempat bagi masyarakat untuk dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
(3) Pembentukan KIM dilaksanakan di tingkat desa dan kecamatan dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) dan Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) berdasarkan kewenangannya sebagai dasar pelaksanaan operasional aktivitas KIM.
(4) Anggaran pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan KIM di Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pendapatan lain-lain yang sah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan yang disesuaikan dengan mata anggaran yang ada.
(5) Pembentukan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikukuhkan oleh Kepala Desa dan Camat sesuai kewenangannya.

Pasal 8

(1) Untuk terlaksananya aktivitas KIM dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah dibentuk Forum KIM baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan
(2) Forum KIM tingkat kabupaten dapat dibentuk dengan anggota terdiri atas unsur KIM tingkat desa dan kecamatan.
(3) Forum KIM tingkat kecamatan dibentuk dengan anggota terdiri atas unsur KIM tingkat desa.
(4) Forum KIM tingkat kabupaten ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Forum KIM tingkat kecamatan ditetapkan oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan KIM didasarkan pada kemandirian dan keswadayaan.
(2) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu KIM merupakan lembaga yang bebas, dan tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
(3) Keswadayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu KIM melaksanakan operasional kegiatan usaha dan memberikan kesejahteraan bagi anggotanya yang diperoleh dari dana yang berasal dari, oleh, dan untuk KIM.
 
         Pasal 10

KIM dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna dan/atau pengelola layanan informasi yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

BAB IV
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KIM
 
Bagian Kesatu          Prinsip     Pasal 11

Prinsip pengembangan dan pemberdayaan KIM yaitu:
a. sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Desa serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan KIM;
b. terstruktur, yaitu secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah;
c. terukur, yaitu hasil kegiatan pengembangan dan pemberdayaan  KIM dapat diukur tingkat keberhasilannya secara kuantitatif maupun kualitatif;
d. terintegrasi, yaitu satu kesatuan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan KIM secara nasional;
e. partisipatif, yaitu masyarakat terlibat secara aktif dalam pengembangan  dan pemberdayaan KIM;
f. berkelanjutan, yaitu kegiatan pengembangan dan pemberdayaan KIM dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; dan
g. kemitraan, yaitu adanya kesetaraan dalam menjalin kerjasama  yang saling menguntungkan berdasarkan asas keterbukaan dan asas kepercayaan.

      Bagian Kedua
Arah Kebijakan dan Kegiatan Pasal 12

(1) Arah kebijakan pengembangan dan pemberdayaan KIM meliputi:
a. akses informasi;
b. diskusi;
c. implementasi;
d. pengembangan jaringan;
e. diseminasi informasi;
f. pengelolaan aspirasi masyarakat; dan
g. pengembangan usaha.
(2) Arah kebijakan pengembangan dan pemberdayaan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan.

Pasal 13

(1) Kegiatan dalam pengembangan dan pemberdayaan KIM antara lain:
a. membentuk forum KIM kecamatan dan/atau kabupaten;
b. menyediakan sarana dan prasarana;
c. menyediakan bahan informasi; dan/atau
d. penguatan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan aktivitas KIM.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan standar biaya umum yang berlaku di Daerah.

Pasal 14

Arah kebijakan dan kegiatan dalam pengembangan dan pemberdayaan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dipergunakan dalam pelaksanaan KIM di tingkat desa, kecamatan dan/atau kabupaten dengan melibatkan pihak terkait.

BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAKSANAAN
Pasal 15

Pembinaan dan pengawasan KIM serta pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan KIM dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi.

BAB VI PENUTUP Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat. Ditetapkan di Lombok Barat pada tanggal : 16 Januari 2019     

BUPATI LOMBOK BARAT,


              H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung pada tanggal : 16 Januari 2019.   

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT,


H. MOH TAUFIQ


BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT  TAHUN 2019 NOMOR : 6.A

Posting Komentar untuk "TENTANG KIM"